“Patutkah Kami menganggap orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh
sama dengan orang-orang yang berbuat kerusakan
di muka bumi? Patutkah (pula) Kami menganggap orang-orang yang bertakwa
sama dengan orang-orang yang berbuat maksiat.”
Yang
dimaksud dengan “orang-orang yang bertakwa” di sini adalah Ali bin Abi Tahlib,
Hamzah, Ubaidah bin Harits. Sedangkan yang dimaksud dengan “orang-orang yang berbuat
maksiat” adalah Al-Walid, Utbah, dan Syaibah.
Silahkan rujuk:
1. Syawahidut Tanzil, karya Al-Hakim Al-Haskani
Al-Hanafi, juz 2, hal. 113, hadis ke798, 799, 800, 801, 802, 803 dan 804.
2. Ruhul Ma’ani, karya Al-Alusi, juz 23, hal.
171.
3. Ghayatul Maram, hal. 379, cet. Tehran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar