Dari Abu Laila al-Ghifari dari Nabi Saw yang bersabda, “Sepeninggalku akan ada fitnah. Jika itu terjadi, maka berpeganglah kepada Ali, karena dialah al-Faruq antara kebenaran dan kebatilan"
Tampilkan postingan dengan label Sunnah-Bid'ah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sunnah-Bid'ah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 Mei 2024

Shalat Tarawih, “Bid’ah yang Indah”?

 



Mayoritas kaum muslimin di seluruh dunia, setiap bulan Ramadhan berbondong-bondong memenuhi masjid-masjid, mushalla dan surau untuk melaksanakan Shalat malam secara berjama’ah atau populer dikenal dengan sebutan “Shalat Tarawih”. Dalam lingkup terbatas ada juga yang mengerjakannya di rumah-rumah, berjamaah dengan anggota keluarga.

Jumlah raka’at shalat Tarawih bervariasi, ada yang 8 raka’at, biasanya dilaksanakan di masjid-masjid beraliran Salafy-Wahabi, misalnya jamaah Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis, tetapi ada yang lebih panjang sejumlah 20 raka’at, seperti Syafi’iyah (mazhab Syafi’i) yang di Indonesia dibawah Nahdatul Ulama (NU). Bahkan dalam catatan sejarah ada juga yang mengerjakan sampai 36 raka’at (Mazhab Maliki) atau 41 raka’at. Bagi anda tinggal pilih saja, mau raka’at yang pendek atau yang panjang.

Dalam tradisi Syafi’iyah misalnya, shalat Tarawih dikerjaan dua raka’at dua raka’at kemudian salam. Setiap dua raka’at itu diselingi dengan pembacaan shalawat. Tidak jarang shalawat dilakukan dengan suara keras, seolah-olah mereka berlomba-lomba mengeraskan suara, sehingga suasana ibadah yang seharusnya tenang dan khusu’ mengharap keridhaan Allah Swt, berubah menjadi riuh dan berisik.

Jumlah rakaat yang panjang terkadang terasa sangat melelahkan bagi sebagian orang. Oleh karena itu, ada imam shalat Tarawih yang membaca surah dengan tergesa-gesa, hampir tidak ada titik komanya, membuat jamaah yang sudah udzur/sepuh kelelahan. Terkadang ada pula imam yang membacanya dengan sangat lambat, membuat makmum, terutama para anak muda gelisah, lalu mengakhiri shalatnya sampai 8 raka’at saja.

Pemandangan yang lumrah terjadi adalah pada awal-awal bulan Ramadhan hampir setiap masjid penuh sesak, tapi lama kelamaan jumlah jamaah berkurang, apalagi setelah melewati pertengahan bulan atau mendekati lebaran. Anak-anak muda khususnya, lebih memilih shoping ke mall-mall atau mejeng ke pasar malam.

Terkadang muncul di benak kita suatu pertanyaan, apakah pantas menghadap Allah dengan cara riuh dan berisik seperti ini?

Apakah benar Allah Swt dan Rasul-Nya telah memerintahkan shalat berjama’ah sampai 20 raka’at atau lebih hingga mencapai 41 raka’at? Sedangkan kita tahu bahwa kondisi fisik dan kesibukan tiap-tiap jamaah berbeda-beda. Misalnya, ada jamaah yang berdagang dimalam hari ingin segera menggelar dagangannya, atau ada yang ingin beristirahat setelah seharian penuh berpuasa atau ingin bersantai bersama keluarga masing-masing.

Dalam beribadah tidak sepantasnya kita mengikuti tradisi turun temurun dari pendahulu-pendahulu kita, melainkan haruslah mengikuti petunjuk Allah Swt dan Rasul-Nya. Apa yang diperintahkan harusnya dikerjakan dan apa yang dilarang wajib ditinggalkan.

Dalam cacatan sejarah, shalat malam berjamaah di bulan Ramadhan atau Tarawih itu, sesungguhnya tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah Saw. Bahkan pada masa khalifah Abu Bakar juga tidak dilaksanakan. Sulit memang untuk merubah kebiasaan yang telah mendarah daging, tapi fakta-fakta yang tertulis dalam berbagai kitab mu’tabar nampaknya sulit terbantahkan.

Bagaimana Asal-Usul Munculnya Shalat Tarawih?

Shalat Tarawih untuk pertama kalinya digagas oleh khalifah kedua, Umar bin Khattab. Sesungguhnya ini bukan Sunnah Rasul, tapi menurut pencetusnya ini merupakan suatu “bid’ah”. Oleh karena itu kita dilarang melaksanakannya, karena tidak berasal dari sunnah Nabi Saw, melainkan sunnah Khalifah Kedua yang tidak dapat dijadikan sebagai sumber hukum.

Dari kitab Sahih Bukhari[1]dan Sahih Muslim[2] misalnya, kita dapat mengambil pelajaran, bahwa pada zaman Nabi Muhammad Saw dan pada zaman kekhalifahan Abu Bakar serta pada awal-awal pemerintahan Umar, tidak terdapat ritual shalat Tarawih. Hingga suatu waktu, pada salah satu malam dibulan Ramadhan, Umar bin Khattab masuk ke Masjid dan menyaksikan orang-orang melakukan shalat secara sendiri-sendiri (munfarid). Khalifah Umar juga melihat di salah satu sudut masjid itu, ada sekelompok kaum muslim melaksanakan shalat secara berjama’ah. Kemudian beliau berkata, “Kalau semua orang melaksanakan shalat secara berjama’ah pasti akan menarik.” Atau dalam redaksi lain, “Seandainya orang-orang itu aku kumpulkan menjadi satu dan mengikuti seorang imam yang pandai membaca Al-Qur'an, tentu lebih utama.”

Lalu beliau mengumpulkan mereka untuk melaksanakan shalat dibawah pimpinan Ubay bin Ka’ab yang ditunjuk menjadi imam. Pada malam berikutnya, Umar bin Khattab masuk ke masjid itu dan menyaksikan jama’ah masjid melaksanakan shalat secara berjama’ah, seraya berkata, “Ni’mal bid’atu hadzihi”[3] (Alangkah indahnya bid’ah ini), atau “Ini adalah sebagus-bagus bid'ah.”

Allamah al-Qasthalani, ketika sampai pada ucapan Umar dalam hadits tersebut (yakni alangkah baiknya bid’ah ini) berkata: “Ia (Umar) menamakannya bid’ah, sebab Rasulullah Saw sendiri tidak menjadikannya sebagai sunnah untuk mereka dilakukan secara berjama’ah. Hal itu juga belum pernah terjadi pada masa Khalifah Abu Bakar, baik tentang waktu pelaksanaannya, atau tentang pelaksanaannya pada tiap malam Ramadhan, ataupun tentang jumlah raka’atnya.”[4]

Dalam kitab Fiqh ‘alal Madzahib al Arba’ah[5] tentang Shalat Tarawih, “Adalah mustahab apabila shalat Tarawih ini dilaksanakan secara berjama’ah, namun jumlah raka’atnya bukan 20 raka’at dan baru beberapa lama setelah itu ditambahkan.”

Dari kitab ini juga Anda bisa mengetahui seluk beluk shalat Tarawih ini. Penyusun kitab ini, Abdul Rahman al-Jazairi menjelaskan bahwa, “Syaikhan, (Imam Bukhari dan Muslim) meriwayatkan sebuah hadits bahwa Rasulullah Saw keluar dari rumahnya pada tengah malam dibulan suci Ramadhan, yaitu pada malam ketiga, kelima dan kedua puluh tujuh, secara terpisah. Kemudian beliau Saw shalat di dalam masjid. Jama’ah masjid pun turut pula melakukan shalat di dalam masjid beliau. Ketika itu beliau Saw melakukan shalat sebanyak 8 raka’at. Tetapi kemudian mereka menyempurnakan shalat mereka di rumah mereka masing-masing…”

Kemudian Abdul al-Jaziri menyimpulkan pandangannya sendiri dari riwayat tersebut dan berkata, “Dari riwayat ini jelaslah bahwa Nabi Saw telah menetapkan ke-sunnah-an shalat Tarawih secara berjama’ah. Tetapi beliau Saw tidak melakukannya -bersama-sama dengan mereka- sebanyak 20 raka’at, sebagaimana yang dilakukan pada masa sahabat (pasca wafat Rasulullah Saw) dan pada masa-masa selanjutnya hingga sekarang ini. Setelah keluar pada tiga malam itu, beliau Saw tidak keluar lagi karena takut nantinya shalat itu akan diwajibkan atas mereka sebagaimana yang juga pada riwayat lainnya. Dan telah jelas pula bahwa jumlah raka’atnya tidak terbatas hanya 8 raka’at saja sebagaimana yang beliau lakukan bersama mereka. Dalilnya adalah bahwa mereka menyempurnakannya di dalam rumah-rumah mereka. Sementara perbuatan Umar menjelaskan bahwa jumlah raka’atnya adalah 20. Dimana ketika itu (ketika Umar berkuasa sebagai Khalifah) dia menganjurkan kaum muslimin agar melakukan shalat Tarawih di dalam masjid sebanyak 20 raka’at, dan hal itu disetujui oleh para sahabat Nabi Saw.”

Jadi, pendapat yang mengatakan bahwa jumlah raka’at shalat Tarawih sebanyak 20 raka’at merupakan sunnah Khalifah Umar bin Khatab.

Pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz, penambahan raka’at shalat Tarawih terjadi lagi sampai 36 raka’at. Tujuan penambahan tersebut ini untuk menyesuaikan keutamaan dan kemuliaan penduduk kota Makkah. Karena mereka melakukan thawaf (mengelilingi Ka’bah) satu kali setiap 4 raka’at. Berdasarkan hal itu, Umar bin Abdul Aziz menganggap perlu untuk menambahkan dalam setiap thawaf sebanyak 4 raka’at”.[6]

Dalam salah satu kitab fiqih Sunni “al-Mughni”,ulama Ahlus Sunnah yang bernama al-Kharqi berkata bahwa shalat Tarawih itu dilakukan sebanyak 20 raka’at.

Ibnu Quddamah, seorang ulama Sunni terkenal lainnya berkata di dalam syarahnya, bahwa menurut pandangan Imam Ahmad bin Hanbal, yang lebih kuat bahwa shalat Tarawih itu berjumlah 20 raka’at. Hal ini persis dengan pendapat as-Tsauri, Abu Hanifah dan Imam Syafi’i. Namun Imam Malik berpendapat bahwa shalat Tarawih itu berjumlah 36 raka’at. Dia mengatakan bahwa hal itu sesuai dengan perbuatan orang-orang Madinah.

Dalam pandangan madzhab Ahlus Sunnah, keotentikan kitab al-Bukhari menempati urutan kedua setelah Al-Qur’an dan sangat banyak yang memberikan komentar atas kitab ini. Dalam kitab ini, para komentator itu memberikan pandangan beragam tentang jumlah raka’at yang ada pada shalat Tarawih, sebagian mereka mengatakan bahwa jumlah raka’at shalat Tarawih itu adalah 13 raka’at, yang lainnya mengatakan 20 raka’at, kelompok yang lain berpendapat 24 raka’at, ada yang mengatakan 28 raka’at, sebagian lagi berujar 36 raka’at, ada juga yang mengatakan 38 raka’at, sebagiannya lagi mengatakan 39 raka’at, pendapat selanjutnya adalah 41 raka’at, pendapat lainnya adalah 47 raka’at, dan begitu seterusnya.

Ibnu Abdil Bar menulis: “Dialah Umar yang telah menyemarakkan bulan suci Ramadhan dengan shalat yang jumlah raka’atnya genap (yakitu shalat Tarawih).”[7]

Al-Allamah Abu Al-Walid Muhammad bin Syuhnah berkata, “Dan dia (Umar) pulalah orang pertama yang menyelenggarakan shalat Tarawih berjama’ah dengan dipimpin oleh seorang imam…”[8]

As-Suyuthi menulis di dalam kitabnya Tarikh al-Khulafa’ tentang hal-hal baru yang diciptakan oleh Khalifah Umar, diantaranya ia berkata, “Dialah orang pertama yang mentradisikan shalat Tarawih pada malam-malam bulan Ramadhan”.

Imam al-Bukhari -setelah meriwayatkan sebuah hadits Rasulullah Saw yang berbunyi, “Barang siapa yang melakukan shalat (sunat) pada malam bulan Ramadhan…dst”- berkata, “….Sedemikian itulah keadaannya sampai Rasulullah Saw wafat, dan juga pada masa Khalifah Abu Bakar serta sebagian dari masa Khalifah Umar. (Yakni, yang pada masa-masa itu belum dikenal “shalat Tarawih.”[9]

Muslim pun -di dalam kitab Shahih-nya- mengutip hadits yang sama dan kemudian memberikan komentar yang sama.[10]

Kiranya perlu diingat bahwa setelah pengarang kitab Fiqh ‘alal al-Arba’ah menjelaskan permasalahan ini, ia kemudian memberikan pembenaran atas bid’ah yang dilakukan oleh Khalifah Umar ini:[11]

Pertanyaannya, mengapa bid’ah diperbolehkan? Bukankah bid’ah yang sangat berpengaruh ini merupakan bentuk kesesatan? Apakah ini merupakan pengecualian yang berasal dari Nabi Saw?

Apakah dengan digantinya 11 raka’at shalat malam, menjadi 20 raka’at itu tidak bertentangan dengan petunjuk yang diberikan oleh Nabi Saw?

Apakah menghatamkan seluruh Al Qur’an di antara jama’ah masjid sebagai sebuah ibadah yang sunah dan bukan merupakan suatu bid’ah?

Apakah Umar berkata, “Lakukan 20 raka’at atau khatamkan Al Qur’an bagi mereka?

Note: Perbedaan jumlah raka’at di berbagai tempat, mengindikasikan bahwa shalat Tarawih itu memang tidak pernah disunnahkan oleh Rasulullah Saw. Maka, sudah saatnya bid’ah itu dikubur dalam-dalam dari kehidupan umat Islam, hanya sebagai bagian masa lalu.

Apa Yang Telah Menimpa Umat ini?

Kita benar-benar heran melihat keadaan ini, karena jauh-jauh hari Rasul Saw sudah berulang kali berpesan agar menjauhi bid’ah, bahkan beliau mengancamnya dengan neraka, seperti hadist berikut ini:

"Sesungguhnya sebenar-benar ucapan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam, sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal yang diada-adakan, dan setiap hal yang diada-adakan itu adalah bid'ah dan setiap bid'ah itu adalah sesat dan setiap kesesatan itu berada di neraka."(HR. An-Nasa`i dari Jabir bin 'Abdullah).

“Dari 'Aisyah radliyallâhu 'anha dia berkata, Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam bersabda, "Barangsiapa yang mengada-ada (memperbuat sesuatu yang baru) di dalam urusan kami ini (agama) sesuatu yang bukan bersumber padanya (tidak disyari'atkan), maka ia tertolak."(HR. Al-Bukhari).

Di dalam riwayat Imam Muslim dinyatakan, "Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang bukan termasuk urusan kami (agama), maka ia tertolak."

Namun, setelah Rasul Saw wafat datanglah Umar bin Khattab yang berkata, “Ini adalah sebagus-bagus bid'ah” kemudian sunnah Umar ini diikuti oleh mayoritas umat.

Ya, Allah! Apa gerangan yang telah menimpa umat ini. Jauhkanlah kami dari penyimpanganagama-Mu dan ketidakpatuhan kami pada sunnah Rasul-Mu.

Jadi, substansi yang menjadikan Shalat Tarawih menjadi bid’ah adalah manakala shalat malam bulan Ramadhan itu dilakukan secara berjamaah. Tapi jika dilakukan sendiri-sendiri itulah sunnah Rasul yang sangat dianjurkan.

Tulisan ini tidak bermaksud mempengaruhi keyakinan anda, karena hidup ini adalah pilihan dan kita bebas memilih sesuai dengan daya nalar masing-masing. Tapi yang jelas, di Yaumil Akhir nanti kita semua akan dihisab untuk mempertanggung jawabkan semua pilihan dan pekerjaan saat kita di dunia. (A.S. Mujtaba)■


[1] Sahih Bukhari, Kitab Shalat Taraweh, “Abdurrahman bin Abd al-Qariy berkata, "Saya keluar bersama Umar ibnul Khaththab pada suatu malam dalam bulan Ramadhan sampai tiba di masjid. Tiba-tiba orang-orang berkelompok-kelompok terpisah-pisah. Setiap orang shalat untuk dirinya sendiri. Ada orang yang mengerjakan shalat, kemudian diikuti oleh sekelompok orang. Maka, Umar berkata, 'Sesungguhnya aku mempunyai ide. Seandainya orang-orang itu aku kumpulkan menjadi satu dan mengikuti seorang imam yang pandai membaca Al-Qur'an, tentu lebih utama.' Setelah Umar mempunyai azam (tekad) demikian, lalu dia mengumpulkan orang menjadi satu untuk berimam kepada Ubay bin Ka'ab. Kemudian pada malam yang lain aku keluar bersama Umar, dan orang-orang melakukan shalat dengan imam yang ahli membaca Al-Qur'an. Umar berkata, 'Ini adalah sebagus-bagus bid'ah (barang baru). Orang yang tidur dulu dan meninggalkan shalat pada permulaan malam (untuk melakukannya pada akhir malam) adalah lebih utama daripada orang yang mendirikannya (pada awal malam).' Yang dimaksudkan olehnya ialah pada akhir malam. Adapun orang-orang itu mendirikannya pada permulaan malam."

[2] Sahih Muslim, Bab Targhib fi Qiyam Ramadhan wa huwa Tarawih, Hal. 334, No. 756.

[3] Sahih Bukhari, Kitab Shalat Tarawih, Hal. 322, No. 2010.

[4] Irsyadu Sahih Bukhari, 5/4.

[5] Jil. 1, Pembahasan tentang Shalat Matbu’, Shalat Tarawih, Hal. 340.

[6] Al Mughni, Jil. 6. Hal. 137-138.

[7] Isti’ab, Ibnu Abdil Bar.

[8] Raudhatal Manadhir, Jil. 2, Hal. 122.

[9] Sahih Bukhari, Juz 1, Pasal Shalat Taraweh.

[10] Sahih Muslim, Juz 1, Anjuran Shalat Malam pada Bulan Ramadhan.

[11] Ibid.

 


Rabu, 08 Mei 2024

Bersedekap Dalam Shalat, Apakah Wajib, Sunnat, Makruh, atau Bid'ah?

 

Sekalipun para ulama fiqih telah bersepakat bahwa bersedekap dalam shalat itu tidak wajib, namun masalah tersebut telah mewariskan satu bentuk kesulitan di tengah masyarakat Islam. Ahlul Bait (keluarga Nabi) misalnya mengikuti larangan bersedekap dari para imam suci, demikian pula mazhab Maliki. Mereka meluruskan (ke bawah) tangan mereka ketika sedang shalat. Tetapi kebanyakan masyarakat awam memandang mereka dengan pandangan tertentu. Kadang-kadang orang-orang awam itu menyebut mereka sebagai para ahli bid’ah karena meninggalkan bersedekap ini. Walaupun di kalangan mereka, bersedekap itu hukumnya sunah. Padahal meninggalkan perbuatan sunah tidak dipandang sebagai bid’ah. Bahkan mazhab Maliki memandang bersedekap itu sebagai makruh.

Bagaimanapun, hendaklah para penyeru pendekatan antar mazhab yang ikhlas berusaha agar jangan menjadikan masalah meluruskan tangan ke bawah dan menyedekapkannya sebagai sumber perpecahan.

Kadang-kadang menjadi penyebab saling mencaci, saling menyerang, dan menumpahkan darah di antara kaum muslimin, dengan dalih bahwa imam masjid ini menyedekapkan tangannya ketika shalat, imam yang lain menggenggamkan telapak tangannya, dan imam yang satu lagi meluruskan tangannya ke bawah.

Muhammad shalih al-'Utsaimin berkata, “Pada suatu tahun di Mina, terjadi sebuah insiden di hadapan saya dan beberapa orang teman. Barangkali insiden itu terasa ganjil bagi Anda. Ketika itu, datang dua kelompok orang. Masing-masing kelompok terdiri dari tiga atau empat orang. Setiap orang melemparkan tuduhan kafir dan laknat kepada yang lain, padahal mereka itu sedang melaksanakan ibadah haji. la memberitahukan bahwa salah satu dari dua kelompok itu melaksanakan shalat dengan bersedekap dan meletakkan tangannya di atas dada. Ini mengingkari sunah. Karena yang disunahkan menurut kelompok ini adalah meluruskan tangan ke bawah. Sedangkan kelompok yang lain mengatakan bahwa meluruskan tangan ke bawah (tidak bersedekap) adalah kufur dan patut dilaknat. Terjadi perdebatan sengit di antara mereka”.

Pemimpin dan juru dakwah setiap kelompok meyakini bahwa pendapat imam mazhabnya dalam masalah fiqih adalah wahyu yang tidak bercacat. Kemudian hal itu berujung pada ketidak-tahuan kaum Muslim terhadap hukum-hukum shalat. Sehingga akhirnya sebagian mereka mengafirkan sebagian yang lain. Mereka itu orang-orang yang malang yang tidak mengetahui Islam sedikit pun.

Selain itu, hadis-hadis yang mereka jadikan dalil pendukung sunah, ternyata tidak cukup untuk membuktikannnya sebagai sesuatu yang disunahkan. Berikut ini adalah hadis-hadis yang mereka jadikan dalil bahwa bersedekap merupakan sesuatu yang disunahkan, padahal hal itu adalah bid'ah.

Yang mungkin dijadikan dalil bahwa bersedekap itu merupakan sunah dalam shalat tidak lepas dari tiga riwayat berikut:

1.  Hadis dari Sahal bin Sa'ad yang diriwayatkan oleh al-Bukhari.

2.  Hadis dari Wa'il bin Hujur yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Al-Baihaqi menukilnya melalui tiga sanad.

3.  Hadis dari 'Abdullah bin Mas'ud yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam Sunan-nya.

Berikut ini kami ketengahkan kepada Anda kajian terhadap masing-masing hadis di atas:

1.   Hadis dari Sahal bin Sa'ad

Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hazim bin Sahal bin Sa'ad, “Orang-orang diperintahkan agar bersedekap dalam shalat-bagi laki-Iaki." Selanjutnya Abu Hazim berkata, "Saya tidak mengetahuinya kecuali ia menisbatkan (yamni) hal itu kepada Nabi Saw.” Isma'il berkata, “Hal itu dinisbatkan (yumna), bukan ia menisbatkan (yamni)."

Riwayat tersebut menjelaskan tata cara bersedekap. Namun, yang menjadi persoalan adalah periwayatannya dinisbatkan dari Nabi Saw. Hadis itu tidak bisa dijadikan dalil karena dua alasan berikut:

Pertama, kalau Nabi Saw yang memerintahkan bersedekap, lalu apa makna kalimat, “Orang-orang diperintahkan..."? Apakah tidak lebih tepat kalau kalimat itu berbunyi, “Nabi Saw memerintahkan ..."? Bukankah ini menunjukkan bahwa hukum tersebut muncul setelah wafat Nabi Saw, lalu para khalifah dan para gubernur mereka memerintahkan kepada orang-orang untuk bersedekap dengan anggapan bahwa hal itu lebih dekat pada kekhusyukan. Oleh karena itu, setelah hadis ini al-Bukhari mencantumkan satu bab yang disebut bab “kekhusyukan".

‘Ibnu Hajar berkata, “Hikmah bersedekap adalah karena hal itu merupakan sikap peminta-minta dan orang hina. Hal tersebut dapat mencegah hal-hal yang tak berguna dan lebih mendekatkan diri pada kekhusyukan. Al-Bukhari telah memperhatikan hal itu dan menyambungnya dengan bab kekhusyukan."

Kedua, pada lampiran as-Sanad terdapat keterangan yang menegaskan hal itu dilakukan oleh orang-orang yang memerintah, bukan Rasulullah Saw. Isma’il berkata, “Saya tidak mengetahuinya kecuali hal itu dinisbatkan kepada Nabi Saw mengingat kata kerja itu dibaca dalam bentuk pasif."

Artinya, ia tidak mengetahui bahwa bersedekap itu adalah sesuatu yang disunahkan dalam shalat. Melainkan ia hanya dinisbatkan kepada Nabi Saw.

Maka hadis yang diriwayatkan Sahal bin Sa’ad ini adalah marfu atau terputus. Ibnu Hajar berkata, ”Menurut istilah ahli hadis, apabila perawi mengatakan menisbatkannya, maksudnya adalah hadis itu marfu' kepada Nabi Saw."

Ini semua apabila kita membaca kata kerja dalam hadis tersebut dibaca dalam bentuk pasif. Akan tetapi, jika kita membacanya dalam bentuk aktif, berarti Sahal menisbatkan hal ini kepada Nabi Saw. Dengan asumsi bahwa bacaan ini benar dan tidak merupakan hadis mursal dan marfu', maka kalimat, ”Saya tidak mengetahuinya kecuali...” menunjukkan lemahnya penisbatan itu.

la mendengarkan dari orang lain teteapi nama orang itu tidak disebutkan.

2.   Hadis dari Wa’il bin Hujur

Diriwayatkan dengan beberapa redaksi:

a.      Muslim meriwayatkan dari Wa'il bin Hujur bahwa ia melihat Nabi Saw mengangkat kedua tangannya ketika memulai shalat sambil bertakbir. Lalu beliau berselimut dengan pakaiannya. Kemudian beliau bersedekap. Ketika hendak rukuk, beliau mengeluarkan kedua tangannya dari pakaiannya, kemudian mengangkatnya sambil bertakbir, dan rukuk.

Berdalil dengan hadis tersebut berarti berdalil dengan perbuatan. Perbuatan tidak bisa dijadikan dalil kecuali diketahui maksudnya. Padahal, perbuatan tersebut tidak jelas tujuannya karena lahiriah hadis itu menyebutkan bahwa Nabi Saw menyambungkan ujung-ujung bajunya, lalu ditutupkan pada dadanya dan bersedekap. Apakah perbuatan itu dimaksudkan agar menjadi sunah dalam shalat? Apakah beliau melakukannya semata-mata agar pakaian itu tidak lepas. Atau apakah beliau melekatkan pakaian itu pada badannya hanya untuk menjaga dirinya dari hawa dingin? Perbuatan itu tidak jelas maksudnya. Karenanya perbuatan itu tidak bisa dijadikan dalil kecuali diketahui bahwa hal itu dilakukan agar menjadi sunah.

    Nabi Saw telah melaksanakan shalat bersama kaum Muhajirin dan Anshar selama lebih dari sepuluh tahun. Kalau hal itu terbukti datang dari Nabi Saw, tentu akan banyak periwayatan dan tersebar luas, dan niscaya periwayatannya tidak hanya terbatas pada Wa'il bin Hujur saja. Oleh karena itu, periwayatan oleh Wa'il bin Hujur memunculkan dua kemungkinan itu.

Memang terdapat periwayatan hadis yang sama melalui sanad yang lain, tetapi tanpa menyebutkan kalimat, "Kemudian beliau menyelimutkan pakaiannya".

b.  Al-Baihaqi meriwayatkan hadis itu melalui sanadnya dari Musa bin ‘Umair, ”Menyampaikan kepada kami ‘Alqamah bin Wa'il dari bapaknya bahwa Nabi Saw, ketika berdiri dalam shalat, menyedekapkan tangan kanannya di atas tangan kirinya. Saya juga melihat ‘Alqamah melakukannya.”

Kalau masalah ini berputar di antara orang-orang yang suka melebih-lebihkan dan yang suka mengurangi, maka yang kedua yang dipilih.

Cermatilah hal ini seperti kajian pada bagian pertama, maka akan tampak bahwa maksud perbuatan itu tidak jelas.

Padahal, kalau Nabi Saw terus-menerus melakukan perbuatan tersebut, pastilah hal itu diketahui oleh masyarakat luas. Sedangkan kalimat "Saya melihat ‘Alqamah melakulkannya" menunjukkan bahwa perawi tersebut mempelajari sunah itu darinya.

c.  Al-Baihaqi meriwayatkan hadis dengan sanad yang lain dari Wa'il bin Hujur . Di dalamnya terdapat masalah seperti yang telah kami sebutkan dalam hadis sebelumnya.

d.  Al-Baihaqi meriwayatkan hadis musnad dari Ibnu Mas’ud bahwa ia melaksanakan shalat dengan menyedekapkan tangan kiri di atas tangan kanannya. Kemudian Nabi Saw melihatnya. Maka ia menyedekapkan tangan kanan di atas tangan kirinya.

Catatan:

Tidak mungkin orang seperti Abdullah bin Mas’ud, seorang sahabat mulia, tidak mengetahui apakah hal itu disunahkan dalam shalat atau tidak. Padahal ia termasuk orang-orang yang pertama masuk Islam. Dalam sanad hadis itu terdapat nama Hasyim bin Basyir yang dikenal sebagai mudallis (pembuat hadis palsu).

Oleh karena itu, kita perhatikan bahwa para imam ahlulbait as menjaga diri dari hal itu dan memandangnya sebagai perbuatan orang-orang Majusi di hadapan raja mereka.

Muhammad bin Muslim meriwayatkan hadis dari Imam Ja’far as-Shadiq as atau dari Imam Muhammad al-Baqir as, “Saya katakan kepadanya, "Seorang laki-laki bersedekap dengan meletakkan tangan kanan di atas tangan kirinya." Imam as menjawab, "Hal itu adalah takfir yang tidak boleh dilakukan."

Zurarah meriwayatkan hadis dari Abu Ja’far as (Imam Muhammad al-Baqir), “Kalian harus menghadap kiblat ketika shalat dan jangan bersedekap, karena bersedekap hanya dilakukan oleh orang-orang Majusi."

Ash-Shaduq meriwayatkan hadis melalui sanadnya dari Imam Ali as, “Seorang Muslim yang sedang shalat berdiri di hadapan Allah Azza wa Jalla tidak menyedekapkan tangannya menyerupai orang-orang kafir, yakni orang-orang Majusi."

Maka, bersedekap dalam shalat merupakan sesuatu yang baru (bid’ah) yang dibuat sepeninggal Nabi Saw.

Orang-orang diperintahkan untuk melakukan hal itu pada zaman para khalifah. Barangsiapa yang mengatakan bahwa bersedekap itu merupakan bagian dari shalat sebagai fardu atau sunah, ia telah membuat sesuatu yang baru dalam agama yang bukan bagian darinya.

RASUL SAW MELARANG BERSEDEKAP DALAM SHALAT

Dari Jabir bin Samara yang berkata, “Rasul Saw keluar mendekati kami dan berkata, “Mengapa kalian melipat tanganmu seperti tali kuda? Kalian harus menurunkannya dalam shalat.” (Musnad Ahmad bin Hanbal juz 5, hlm. 93).

Syeikh Shaib Al-Aranut menyatakan tentang riwayat di atas, “Sanadnya shahih menurut Muslim”.

Imam Syaukani mencatat dalam Nail Al-Authar,  Juz 2, hlm. 200, “Mereka yang tidak melipat tangan dalam shalat bersandar pada riwayat Jabir bin Samara, “Mengapa kalian melipat tanganmu?”

Syaukani dalam Nail Al-Authar Juz 2 hlm. 67 menyatakan Ahlul Bait Rasulullah Saw shalat dengan meluruskan tangan.

Mazhab Maliki juga meluruskan tangan ketika shalat.