Referensi: Dr. Mohammad Hasan
Tabra’iyan dan Dr. Mohammad Mahdi Taskhiri, Fatwa Resmi Syiah Terhadap Simbol
Ahlus Sunnah, hlm. 19-20, Penerbit Nur Al-Huda, cetakan I, November 2012/Muharram
1434 H.
Teks permohonan fatwa dari sejumlah ulama dan cendekiawan Ahsa mewakili umat Islam, tertanggal 4 Syawal 1431 H yang ditujukan kepada Rahbar atau Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran, sebagai berikut:
Bismillahirrahmanirrahim
Yang Mulia Ayatullah Al-Uzma Sayyid Ali Khamenei Husaini
Assalamu ‘alaykum warahmatullah wabarakatuh
Umat Islam mengalami krisis metode yang mengakibatkan penyebaran fitnah (cekcok) antar para penganut mazhab-mazhab Islam dan mengakibatkan diabaikannya prioritas-prioritas bagi persatuan barisan kaum muslimin. Hal ini menjadi sumber bagi kekacauan internal dan terhamburkannya kontribusi Islam dalam penyelesaian isu-isu penting dan menentukan. Salah satu akibatnya adalah teralihkannya perhatian terhadap capaian-capaian putra-putra umat Islam di Palestina, Lebanon, Irak, Turki, Iran dan negara-negara Islam lainnya. Salah satu hasil dari metode ekstrem ini adalah tindakan-tindakan yang menjurus kepada pelecehan secara sengaja dan konstan terhadap ikon-ikon dan keyakinan-keyakinan yang diagungkan oleh para penganut mazhab Sunni yang kami muliakan.
Maka, bagaimanakah pendapat Yang Mulia tentang hal-hal yang dilontarkan dalam sebagian media televisi satelit dan internet oleh sebagian orang yang menyandang predikat ilmu berupa penghinaan terang-terangan dan pelecehan berupa kalimat-kalimat tak senonoh dan melecehkan istri Rasul Saw, Ummul Mukminin Aisyah serta menuduhkannya dengan hal-hal yang menodai kehormatan dan harkat istri-istri Nabi, semoga Allah Ta’ala meridhai mereka?
Karenanya, kami memohon Yang Mulia berkenan memberikan pernyataan tentang sikap syar’i secara jelas terhadap akibat-akibat yang timbul dari sensasi negatif berupa ketegangan di tengah masyarakat Islam dan menciptakan suasana yang diliputi ketegangan psikologis antar sesama muslim, baik di kalangan para penganut mazhab Ahlul Bait maupun kaum muslimin dari mazhab-mazhab Islam lainnya, mengingat penghujatan-penghujatan demikian telah dieksploitasi secara sistematis oleh para provokator dan penebar fitnah dalam sejumlah televisi satelit dan internet, demi mengacaukan dan mengotori dunia Islam dan menyebarkan perpecahan antar muslim.
Sebagai penutup, kami berdo’a semoga Yang Mulia senantiasa menjadi pusaka bagi Islam dan kaum muslimin.
Tertanda,
Sejumlah ulama dan cendekiawan Ahsa, 4 Syawal 1431 H
Jawaban
Imam Ali Khamenei:
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu
‘alaykum warahmatullah wabarakatuh
Diharamkan menghina simbol-simbol (yang diagungkan) saudara-saudara seagama kita, Ahlus Sunnah, berupa tuduhan terhadap istri Nabi Saw dengan hal-hal yang mencederai kehormatannya, bahkan tindakan ini diharamkan terhadap istri-istri para nabi terutama penghulunya, yaitu Rasul termulia Saw.
Semoga Anda semua mendapatkan taufik untuk setiap kebaikan.■
Tidak ada komentar:
Posting Komentar