Referensi: Tim Ahlul Bait
Indonesia, Syiah Menurut Syiah, hlm. 250-252, penerbit DPP Ahlul Bait
Indonesia, cetakan III, Oktober 2014/Dzulhijjah 1435 H.
Kata “Ahlus Sunnah” terdiri dari dua suku kata, yaitu “ahl” yang berarti keluarga, pemilik, pelaku, atau seorang yang menguasai suatu permasalahan. Sedangkan suku kata kedua adalah “Al-Sunnah” yang berarti apa yang datang dari Nabi, baik berupa syariat, agama, petunjuk yang lahir maupun yang batin, kemudian ditiru oleh sahabat, tabi’in, dan pengikutnya sampai hari kiamat.
Dalam perspektif syariah (fikih) kata sunnah sering diartikan dengan perbuatan yang kalau dilakukan mendapat pahala, dan kalau ditinggalkan tidak mendapat dosa. Namun yang dimaksud dengan “Al-Sunnah” di sini adalah “Thariqah” (jalan hidup) Nabi Saw yang juga dilalui oleh para sahabat yang telah selamat dari subhat dan syahwat. Fudhail bin Iyadh berkata, “Ahlus Sunnah adalah orang yang mengetahui hal-hal yang masuk ke dalam perutnya dari (makanan) yang halal.”
Dr. Nash Al-Aql dalam kitabnya Mafhum Ahl Al-Sunnah ‘inda Ahl Al-Sunnah, menyebutkan beberapa kriteria Ahlus Sunnah wal Jamaah diantaranya:
1. Mereka
adalah sahabat Rasulullah yang mengerti, melihat dan mengamalkan sunnah
Rasulullah pertama kalinya, oleh sebab itulah mereka berhak mendapat gelar
demikian. Begitu juga para tabi’in yang mengambil sunnah dari sahabat dan
mengamalkannya tanpa menambah dan menguranginya. Dan juga para pengikut tabi’in
dan orang-orang setelahnya sampai hari kiamat yang berusaha mencontoh dan
mengikuti mereka dalam masalah akidah dan ibadah.
2. Ahlus
Sunnah adalah para salafusshalih yang mengamalkan Kitab dan Sunnah sesuai
dengan petunjuk Rasulullah Saw, yang mengikuti teladan para sahabat, tabi’in
dan ulama-ulama yang tidak pernah merubah dan membuat hal-hal baru dalam agama
Allah.
3. Ahlus
Sunnah wal Jamaah adalah al-firqah al-najiyah (golongan yang selamat)
diantara golongan-golongan yang ada, yang selalu mendapatkan pertolongan dari
Allah sampai hari kiamat. Mereka adalah ghuraba’ (orang-orang asing)
karena tetap berpegang kepada Al-Qur’an dan Al-Sunnah dalam keadaan yang orang
lain melupakan dan meninggalkannya. Mereka juga memperjuangkan tegaknya
Al-Sunnah disaat tersebarnya bid’ah dan kesesatan dan kerusakan, sebagaimana
sabda Nabi Saw, “Islam muncul pertama kali dalam keadaan asing, dan akan
kembali menjadi asing sebagaimana semula. Maka, beruntunglah orang-orang yang
asing.” Dalam riwayat lain disebutkan, “Beruntunglah al-ghuraba’ yaitu
orang shalih di tengah manusia yang jahat, orang yang mengingkarinya lebih
banyak dari yang mengikutinya.”
Dinamakan Ahlus Sunnah
karena mereka mengamalkan sunnah sebagaimana mestinya, berdasarkan sabda Nabi
Saw, “Amalkan sunnahku.”
Pada masa sahabat,
istilah “Sunni” belum dikenal. Kalau dilihat secara bahasa mengacu kepada
sunnah Rasulullah Saw yang dijadikan pedoman. Abdullah bin Umar dan Abdullah
bin Abbas oleh Nurcholis Madjid dianggap sebagai perintis Ahlus Sunnah karena
keduanya dikenal senang memelihara sunnah-sunnah Rasulullah Saw dan tidak masuk
dalam perselisihan yang terjadi antara Imam Ali melawan Muawiyah. Keduanya
memilih hidup zuhud dan memfokuskan diri beribadah kepada Allah.[1]
Menurut Nurcholis Madjid, istilah Ahlus Sunnah muncul pada masa Dinasti Abbasiyah dibawah pimpinan Abu Ja’far Al-Mansyur (137-159 H/754-775 M) dan Harun Al-Rasyid (170-194 H/785-809 M). Tepatnya pada saat munculnya Abu Hasal Al-Asy’ari (260-324 H/873-935 M) yang beraliran Asy’ariyah dan Abu Mansyur Muhammad (w. 944 M) yang beraliran Maturidiyah; yang keduanya mengaku Ahlus Sunnah.
Ahlus Sunnah semakin tumbuh subur saat didukung oleh Al-Mu’tashim dan Al-Mutawakkil, penguasa Dinasti Abbasiyah yang membebaskan Ahmad bin Hanbal dari tahanan kemudian diberi kebebasan untuk menyebarkan pahamnya. Kasus mi’nah atau pengecekan paham yang sebelumnya dilakukan Mu’tazilah menjadi terbalik. Orang-orang yang dinilai berpaham Mu’tazilah dijatuhi hukuman cambuk, dicerca, dan disiksa sampai mati kalau tidak berpindah mazhab.
Dalam perkembangannya, Ahlus Sunnah pecah menjadi dua; salaf yang diwakili Ahmad bin Hanbal dan Ibnu Taimiyah; dan khalaf yang diwakili Al-Baqilani (w. 403 H) dan Al-Juwaini (w. 478 H). Kelompok pertama memahami ajaran Islam secara tekstual, menolak filsafat dan teologi, menyalahkan kaum sufi, dan memberantas praktek-praktek yang dianggap bid’ah. Sedangkan kelompok kedua menerima filsafat dan teologi, toleran terhadap kaum sufi, dan rasional dalam memahami ajaran Islam.
Sunni
Sunni berasal dari kata “Sunnah” yang diberi ya’ nisbah, yang berfungsi sebagai kata sifat. Sunnah dalam khazanah Islam adalah segala sesuatu yang datang dari Nabi Muhammad Saw setelah Al-Qur’an, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun taqrir (peneguhan) yang dijadikan sebagai dalil hukum syariat. Dalam hubungannya dengan Al-Qur’an, Sunnah berfungsi sebagai: (1) penguat (mu’akkid) terhadap ketetapan hukum yang disebut oleh Al-Qur’an mengenai sesuatu peristiwa hukum tertentu; (2) penjelas (bayan) ayat-ayat Al-Qur’an dalam [a] memberikan rincian terhadap ayat-ayat yang masih umum atau tafshil al-mujmal; [b] membatasi kemutlakan pengertian ayat-ayat Al-Qur’an atau taqyid al-muthlaq; dan [c] membatasi yang umum atau takhshish al-‘am; (3) pencipta hukum umum yang belum terdapat di dalam Al-Qur’an, seperti haramnya memakan binatang buas yang bertaring kuat dan burung yang berkuku (sebagaimana diriwayatkan Muslim), dan haramnya mengawini wanita sesusuan karena disamakan dengan saudara kandung (sebagaimana diriwayatkan Bukhari dan Muslim).■
[1] Nurcholis Madjid, Khazanah Intelektual
Islam, h. 16-17, cet. 3, Jakarta, Bulan Bintang, 1994.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar