Referensi: Tim Ahlul Bait
Indonesia, Syiah Menurut Syiah, hlm. 306-307, penerbit DPP Ahlul Bait
Indonesia, cetakan III, Oktober 2014/Dzulhijjah 1435 H.
Di dalam buku Panduan MUI halaman 77 menyatakan: “Mereka juga meyakini bahwa para Imam memiliki dunia dan akhirat. Dinyatakan bahwa “Tidakkah kamu ketahui sesungguhnya dunia dan akhirat adalah kepunyaan imam, dia boleh meletakkannya dimana dikehendakinya dan memberikan kepada siapa yang dikehendakinya. Itu adalah kebenaran dari pihak Allah kepadanya.” (lihat Al-Kafi, 1: 109).
Tanggapan:
Pertama, dalam catatan kaki disebutkan riwayat hadis ini termasuk lemah sanadnya.[1]
Kedua, jika hadis ini dianggap lemah, maka pasti ditolak oleh Syiah. Sesungguhnya MUI tidak perlu berbaik hati menjadikan hadis ini sebagai dasar untuk menjelaskan ketidakshahihan hadis ini. Hal ini mengindikasikan bahwa MUI tidak jeli dalam membaca kitab tersebut atau tidak mengutipnya secara langsung alias meng-copy paste saja.
Ketiga, andaikan sanad riwayat ini dianggap shahih, bila matannya tidak sesuai dengan ayat-ayat yang sharih dan hadis-hadis mutawatir, maka berdasarkan pedoman buku istinbath Syiah, riwayat tersebut harus diabaikan.
Lebih jauh dalam Al-Qur’an, Allah menjanjikan bahwa bumi akan diwariskan kepada hamba-hamba-Nya yang saleh dan tertindas, sebagaimana termaktub di bawah ini:
“Dan sungguh telah Kami tulis di dalam Zabur sesudah (Kami tulis dalam) Lauh Mahfuzh, bahwasanya bumi ini dipusakai hamba-hamba-Ku yang saleh.” (QS. Al-Anbiya’ [21]: 105).
“Dan Kami hendak memberi karunia kepada orang-orang yang tertindas di bumi itu dan hendak menjadikan mereka pemimpin dan menjadikan mereka orang-orang yang mewarisi (bumi).” (QS. Al-Qashash [28]: 5).
Selain itu, masih banyak lagi ayat yang menjelaskan bahwa bumi mesti dikelola oleh orang-orang terbaik dari hamba-hamba-Nya. Bagi Syiah, para Imam merupakan hamba-hamba Allah yang terbaik, dan penjelasan di awal (buku Syiah Menurut Syiah) telah dinyatakan bahwa Imam yang paling utama adalah Nabi Muhammad Saw. Beliau adalah imam para Nabi dan para Imam. Lantas apa yang menjadikan MUI berkeberatan dengan hadis dalam Al-Kafi tersebut?■
[1] Muhammad bin Ya’kub Al-Kulaini, Ushul
Al-Kafi, juz 1, h. 475, hadis 4, cet. 2, Dar Al-Ta’aruf, Beirut, Lebanon,
2009 M (1430 H).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar