Referensi: Tim Ahlul Bait
Indonesia, Syiah Menurut Syiah, hlm. 303-306, penerbit DPP Ahlul Bait
Indonesia, cetakan III, Oktober 2014/Dzulhijjah 1435 H.
Di dalam Buku Panduan MUI halaman 76 menyatakan, “Ajaran Syiah menyatakan bahwa para Imam mereka memiliki derajat yang lebih tinggi dari para Nabi dan Rasul. Imam Khumaini menyatakan bahwa, “Sesungguhnya imam mempunyai kedudukan yang terpuji, derajat yang mulia dan kepemimpinan yang mendunia, dimana seisi alam ini tunduk di bawah wilayah dan kekuasannya. Dan termasuk para Imam kita mempunyai kedudukan yang tidak bisa dicapai oleh malaikat muqarrabin atau pun nabi yang diutus.”
Kemudian dalam halaman 78 Buku Panduan MUI menyatakan, “Imam An-Nasafi dan Imam Sa’duddin Al-Taftazani berkata dalam kitabnya, “Seorang wali tidak mungkin mencapai derajat para nabi, apalagi melebihinya.” (Catatan kaki 99: Lihat Syarah Al-‘Aqaid Al-Nasafiyyah, hal. 105). Berdasarkan Al-Qur’an di atas, jelas menunjukkan bahwa Nabi memiliki kedudukan mulia dan memiliki derajat lebih tinggi dibanding manusia yang lain. Berarti Syiah telah menentang keyakinan Umat Islam.”
Tanggapan:
Pertama, memang benar bahwa Imam derajatnya lebih tinggi dari Nabi. Karena Nabi Muhammad Saw adalah Imam Al-Anbiya’ dan Imam Al-‘Aimmah, pemimpin para Nabi dan pemimpin para Imam. Bahkan Syiah meyakini dalam aqidahnya, bahwa alam ini tercipta karena Muhammad dan yang tidak meyakininya, maka tidak diakui sebagai Syiah. Hal ini juga diakui dan diyakini kalangan Ahlus Sunnah terutama dalam naskah-naskah Tasawuf dan kitab-kitab maulid.
Kedua, Nabi adalah kata sifat yang mengikuti wazan fa’il (pelaku), berarti pewarta. Kata “Nabi” ini dalam bahasa Arab tidak memerlukan pihak lain. Sedangkan Imam berarti pemimpin bagi ummah yang mengikat pihak lain. Apabila Nabi dan Imam berposisi sama, tentu dua kata itu memiliki arti yang sama. Apabila keduanya memiliki arti yang sama, maka tuduhan di atas menjadi tidak bermakna.
Ketiga, tidak semua Nabi adalah Imam dan tidak semua Imam adalah Nabi. Hanya Nabi tertentu yang berposisi sebagai Imam, sebagaimana Nabi Ibrahim yang diangkat sebagai Imam setelah ia menjadi Nabi dalam ayat:
“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji Tuhannya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan), lalu Ibrahim menunaikannya. Allah berfirman: "Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu imam bagi seluruh manusia." Ibrahim berkata: "(Dan saya mohon juga) dari keturunanku". Allah berfirman: "Janji-Ku (ini) tidak mengenai orang yang zalim." (QS. Al-Baqarah [2]: 124)
Dalam ayat ini dapat dijelaskan poin-poin sebagai berikut:
1. Ibrahim
as dalam riwayat ini telah menjadi Nabi kemudian diangkat sebagai Imam. Jika
Nabi Ibrahim as tidak menjabat sebagai Nabi saat itu, berarti firman Allah ini
menegaskan bahwa Imam bisa menerima wahyu. Tentu penafsiran demikian tidak
dapat diterima.
2. Imam
berbeda dengan Nabi. Apabila posisi Imam sama dengan Nabi, maka pelantikan ini
tidaklah bermakna, karena mengangkat Nabi yang sudah menjadi Nabi.
3. Imam
lebih mulia dari Nabi. Jika sebaiknya, maka ayat ini mengindikasikan Allah Swt
melantik Nabi Ibrahim as dari posisi yang lebih tinggi menjadi posisi yang
lebih rendah.
4. Posisi
Imam lebih fundamental dari posisi Nabi. Frase “dan (ingatlah) ketika
Ibrahim diuji oleh Tuhannya” menunjukkan bahwa untuk menjadi seorang Imam
harus melalui proses ujian sebelumnya.
5. Teritori
Imam lebih luas dari teritori Nabi. Kalimat “Sesungguhnya Aku akan
menjadikanmu imam bagi seluruh manusia” menunjukkan posisi keimaman Nabi Ibrahim
berlaku bagi seluruh umat manusia. Sedangkan saat beliau menjadi seorang Nabi
terbatas hanya di Babilonia.
6. Penggunaan
kata “inni” (sesungguhnya Aku) merupakan sebuah deklarasi yang
serius dari Allah Swt.
7. Penggunaan
kata “ja’il” (menjadikan dalam bentuk kata pelaku) mengandung makna
eksklusif sebagai hak prerogative Tuhan. Seandainya Allah Swt menggunakan kata “aj’al”
(menjadikan dalam bentuk kata kerja), maka kata “menjadikan” ini niscaya
membuka peluang selain Tuhan untuk melakukannya. Dalam ayat ini, Allah Swt
menggunakan kata “ja’il” (menjadikan) yang bersifat takwini
(penciptaan), tidak menggunakan kata “nashaba” (mengangkat) atau ittakhadza
(menunjuk) seperti dalam ayat QS. Al-Nisa’ [4] 125.
8. Ketika
Nabi Ibrahim as bertanya kepada Allah Swt kemungkinan Imamah bagi keturunannya,
hal ini menunjukkan kesinambungan Imamah pada setiap masa. Lalu Allah Swt
mengecualikan Imamah bagi orang-orang yang zalim. Lebih dari itu, Allah Swt
menggunakan kata “ahd” (perjanjian, ketetapan, kepercayaan, amanah, mandat
dan sebagainya) yang menunjukkan makna sebuah proses yang datang dari Allah Swt
atas makhluk-Nya yang memiliki potensi sebagaimana halnya hidayah. Bukan sebuah
proses pencarian dari makhluk kepada Sang Pencipta.
9. ‘Ahd dari Allah Swt ini mendatangi orang-orang yang berpotensi.
Potensi ini ialah ketidakzaliman. ‘Ahd ini adalah sesuatu yang suci dari
Yang Maha Suci sehingga harus diterima oleh orang-orang yang suci pula.
Pembahasan tentang kesucian telah dibahas pada bagian awal buku “Syiah
Menurut Syiah”. Kata zalim ini hanyalah predikat yang berlaku pada masa
lalu, sekarang dan kemudian. Seseorang yang pernah melakukan kezaliman kemudian
bertaubat, tetap dianggap sebagai orang yang zalim, meski pun ia telah
dimaafkan. Seseorang yang pernah memukul orang lain, meski pun ia telah
dimaafkan, tetap dianggap pernah memukul. Kezaliman terbesar adalah syirik.■

Tidak ada komentar:
Posting Komentar