Referensi: Tim Ahlul Bait
Indonesia, Syiah Menurut Syiah, hlm. 318-323, penerbit DPP Ahlul Bait
Indonesia, cetakan III, Oktober 2014/Dzulhijjah 1435 H.
Di dalam Buku Panduan MUI halaman 75 menyatakan: “Para tokoh Ahlul Bait sendiri seperti Ali bin Abi Thalib, al-Hasan bin Ali, dan al-Husain bin Ali, mereka berpegang teguh pada prinsip “Syura dalam memilih pemimpin.”
(Dalam catatan kaki 91 Buku Panduan MUI di halaman yang sama menyebutkan: “Salah satu perkataan Khalifah Ali yang terkenal kepada Muawiyah adalah, “Sesungguhnya Syura itu adalah hak istimewa di tangan kaum Muhajirin dan Anshar, jika mereka bersepakat atas seseorang yang mereka sebut sebagai imam, maka hal itulah yang diridhai oleh Allah Swt.”) (Lihat: Syarah Nahju al-Balaghah, vol. 3, hal. 7).
Tanggapan:
Lagi-lagi penulis Buku Panduan MUI hanya beropini dan menyimpulkan tentang Al-Hasan bin Ali. Lebih disayangkan bahwa Tim Penulis Buku MUI: Mengenal dan Mewaspadai Syiah di Indonesia, saat mengutip perkataan Ali bin Abi Thalib yang termuat di dalam kitab Nahjul Balaghah tersebut tak berdaya untuk bersikap jujur. Penulis sengaja memenggal sebagian teks surat Ali kepada Muawiyah, yang justru mementahkan tuduhan penulis Buku MUI. Memenggal kalimat sama dengan mereduksi makna dan menyesatkan pembaca. Inilah tahrif yang sesungguhnya.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini terjemah lengkap surat Khalifah Ali kepada Muawiyah:
”Sesungguhnya telah membaitku kaum yang telah membaiat Abu Bakar, Umar dan Utsman dengan sesuatu yang kaum tersebut membaiat mereka. Maka tidak ada alasan bagi yang hadir untuk memilih dan juga tidak ada alasan bagi yang tidak hadir untuk menolaknya. Sesungguhnya syura itu adalah hak istimewa di tangan kaum Muhajirin dan Anshar. Jika mereka bersepakat atas seorang yang mereka sebut sebagai imam, maka hal itulah yang diridhai oleh Allah Swt.”[1]
Maksudnya, jika pembaitan kepada Abu Bakar, Umar dan Utsman atas dasar musyawarah dianggap merupakan sebuah prinsip yang diyakini keabsahannya, lalu mengapa ketika Ali dibaiat oleh Muhajirin dan Anshar, Muawiyah berkeras dan tidak menyetujuinya? Dari sudut pandang ini, pernyataan Imam Ali memang tidak menolak syura, tapi proses pembaiatan Imam Ali oleh Muhajirin dan Anshar sama dengan proses pembaiatan tiga Khalifah sebelumnya yang ditolak oleh Muawiyah. Selain itu, Imam Ali pernah bersyair:
“Jika engkau menguasai mereka dengan alasan syura, maka bagaimana dengan para pemilih tidak hadir?”
“Jika engkau berdalih dengan alasan kekerabatan membantah musuh mereka, maka ada yang lebih utama dan lebih dekat setelah Nabi selainmu.”
Artinya, semua sahabat dengan niat baiknya untuk mengurusi umat, tidaklah memenuhi standar khalifah sebagaimana dielu-elukan. Terbukti, Khalifah Abu Bakar melakukan penunjukkan atas Umar bin Khattab menjelang beliau wafat, tidak melanjutkan mekanisme syura. Andaikan mekanisme pemilihan adalah terbaik, niscaya Khalifah Abu Bakar tidak menunjuk langsung penggantinya. Anehnya lagi, sebagian orang keberatan atas pendapat yang mengatakan Nabi melakukan penunjukkan langsung kepada Imam Ali, namun tidak berkeberatan atas penunjukkan Umar oleh Khalifah Abu Bakar. Bila keabsahan kepemimpinan itu ditentukan oleh mekanisme pemilihan, maka keabsahan kepemimpinan Umar bermasalah.
Namun demikian, melewatkan pernyataan dan sikap Muawiyah terhadap pengangkatan Ali sebagai khalifah agaknya merupakan sebuah proses sejarah yang cukup penting untuk ditinggalkan atau dikuburkan begitu saja.
Oleh karena itu, pertanyaan yang kemudian muncul adalah, mengapa mereka tidak sedikit pun menyinggung penolakan Muawiyah terhadap kepemimpinan Ali bin Abi Thalib, jika memang prinsip musyawarah itu telah mereka yakini. Kemudian, apa komentar mereka tentang pernyataan Muawiyah, bahwa dirinya lebih berhak memangku tampuk kepemimpinan dari pada Khalifah Umar, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Shahih-nya:
“Ibnu Umar berkata, “Aku pernah masuk menemui Hafshah, sementara rambut sebelah atasnya masih meneteskan air, aku berkata, “Sungguh, keadaan manusia seperti yang telah kamu lihat.” Maka, Hafshah berkata, “Susullah, sesungguhnya mereka sedang menunggumu, dan aku khawatir sikapmu yang tidak bergabung dengan mereka akan menimbulkan perpecahan.” Dia tidak membiarkannya hingga pergi, ketika orang-orang terpecah, maka Muawiyah berkhutbah seraya berkata, “Barang siapa ingin berbicara dalam masalah ini, hendaknya ia menampakkan mukanya kepada kami. Sungguh kami lebih berhak dari pada dirinya dan ayahnya.”
Habib bin Maslamah berkata, “Apakah kamu tidak menjawabnya?” Abdullah berkata, “Aku melepaskan jubahku (ujung kain penutup), dan aku berniat mengatakan, “Orang yang berhak dalam urusan ini adalah mereka yang memerangimu atas nama Islam, namun aku khawatir mengucapkan satu kalimat yang akan menyebabkan persatuan terpecah belah dan menumpahkan darah serta dipahami dariku selain itu, aku teringat terhadap apa yang telah dijanjikan Allah dalam surga.”[2]
Maksud pernyataan Muawiyah, “Sungguh kami lebih berhak dari pada dirinya dan ayahnya” adalah kekhalifahan sebagaimana yang telah dijelaskan dalam kitab:
Al-Qasthalani menjelaskan maksud hadis tersebut dalam Syarh-nya, “Bahwa kalimat Muawiyah, “Sungguh kami lebih berhak (yakni dalam urusan kekhalifahan) dari pada dirinya (yakni dari Abdullah bin Umar) dan ayahnya (yakni Umar) dan barangkali Muawiyah mempunyai pandangan tentang kekhalifahan, yaitu mendahului keutamaan dalam kekuatan, pengetahuan, serta pertimbangan di atas keutamaan orang yang lebih dahulu dalam Islam dan agama, karena itu Muawiyah mengumumkan bahwa dirinya lebih berhak.”[3]
Adapun pertanyaannya adalah, kemanakah komentar pengikut Ibnu Taimiyah akan pernyataan Muawiyah tersebut? Bukankah ini merupakan penghinaan kepada Khalifah Kedua yang datang dari Muawiyah? Pernyataan tersebut juga sekaligus membuktikan bahwa Muawiyah anti musyawarah.
1. Ibnu
Imad Al-Hanbali dalam kitabnya Syadzarat Al-Dzahab fi Akhbar Man Dzahab,
yang ditahkik oleh Abdul Qadir Al-Arnauth dan Muhammad Al-Arnauth.
Pentahkik berkata, “Sesungguhnya
Umar bin Abdul Aziz disamakan kedudukannya di hadapan kebanyakan para imam
muslimin dengan kedudukan Khulafa Rasyidin, yang mana dia memiliki kemuliaan
yang tidak dapat dihitung, diantaranya keutamaannya yang paling penting adalah
bahwasanya dia mencegah bid’ah yang banyak yang telah dilakukan oleh pemimpin
yang terdahulu dari para Khalifah Bani Umayyah di Syam. Kalau seandainya dia
tidak memiliki kemuliaan selain pencatatan hadis Nabi yang mulia, maka hal itu
cukup sebagai satu kebanggaan.”[4]
2.
Abu
Bakar Al-Khallal dalam kitab Al-Sunnah menyebutkan:
“Telah menyampaikan
kepadaku Abu Bakar Al-Mirwidzi, dia berkata, “Telah menulis kepada kami Ali bin
Khasyram, dia berkata, “Aku mendengar Basyir bin Al-Harits berkata, “Al-Muafa
ditanya, “Manakah yang lebih mulia, Muawiyah atau Umar bin Abdul Aziz?” Dia
berkata, “Muawiyah lebih utama dari enam ratus orang seperti Umar bin Abdul
Aziz.”
Pentahkik berkata, “Sanadnya
shahih.”[5]
Jika kita menelaah
riwayat tersebut, dikatakan bahwa Umar bin Abdul Aziz memiliki kedudukan yang
sejajar dengan Khulafa Rasyidin. Namun di sisi lain, Muawiyah dikatakan
lebih utama dari enam ratus orang seperti Umar bin Abdul Aziz. Maka hal
tersebut jelas membuktikan bahwa menurut keyakinan mereka Muawiyah lebih utama
dari pada Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali.
3.
Ibnu
Taimiyah dalam Minhaj Al-Sunnah mengatakan:
“Sesungguhnya para
ulama bersepakat bahwa para sahabat lebih utama dari tabi’in, dan Muawiyah
lebih mulia dari pada Umar bin Abdul Aziz.”[6]
Dalam riwayat tersebut,
terlihat jelas bahwa Ibnu Taimiyah meyakini jika Muawiyah lebih utama dari pada
Khulafa Rasyidin yang lain. Oleh karenanya, maka tak sepantasnya jika
Ibnu Taimiyah membandingkan kemuliaan Umar bin Abdul Aziz dengan kemuliaan Abu
Bakar, Umar, Utsman, atau Ali yang lebih dahulu keislamannya. Bukankah hal ini
merupakan bentuk pelecehan dan penghinaan terhadap sahabat yang derajatnya di
atas Muawiyah? Padahal Ibnu Taimiyah sendiri berkeyakinan bahwa paling
muliannya sahabat setelah Rasulullah Saw adalah Abu Bakar.■
[1] Dr. Subhi Shalih, (Syarh) Nahj
Al-Balaghah, h. 366-7, surat 6 kepada Muawiyah, cet. 4, Dar Al-Kitab,
Kairo, Mesir, 2004 M (1425 H).
[2] Imam Al-Bukhari, op. cit., h. 1006,
hadis 4108, kitab Al-Maghazi, bab Ghazwah Al-Khandaq wa Hiya
Al-Ahzab.
[3] Ahmad bin Muhammad Al-Khatib
Al-Qasthalani, Irsyad Al-Sari ila Syarh Shahih Al-Bukhari, j. 6, h. 325,
cet. 7, Matba’ah Kubra Al-Amiriyyah, Bawlaq, Mesir, 1325 H.
[4] Ibnu Imad Al-Hanbali, Abd Al-Hayy bin
Ahmad bin Muhammad Al-‘Akri Al-Dimasyq, Syadzarat Al-Dzahab fi Akhbar Man
Dzahab, j. 1, h. 270, cet. 1, tahkik Abdul Qadir Al-Arnauth dan Muhammad
Al-Arnauth, Dar Ibn Katsir, Beirut, Lebanon, 1986 M (1406 H).
[5] Abu Bakar Ahmad bin Muhammad
Al-Khallal, Al-Sunnah, juz 2, h. 435, cet. 1, tahkik Athiyah Al-Zahrani,
Dar Al-Rayah, Riyadh, Saudi Arabia, 1989 M (1410 H).
[6] Ibnu Taimiyah, Minhaj Al-Sunnah
Al-Nabawiyyah, juz 6, h. 226, cet. 1, tahkik Muhammad Rasyad Salim, Jami’ah
Al-Imam Muhammad bin Sa’ud Al-Islamiyyah, Riyadh, Saudi Arabia, 1986 M (1406
H).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar