Dari Abu Laila al-Ghifari dari Nabi Saw yang bersabda, “Sepeninggalku akan ada fitnah. Jika itu terjadi, maka berpeganglah kepada Ali, karena dialah al-Faruq antara kebenaran dan kebatilan"

Sabtu, 04 Mei 2024

Tuduhan: Antara Nikah Permanen (Da’im) dan Nikah Mut’ah

 

Referensi: Tim Ahlul Bait Indonesia, Syiah Menurut Syiah, hlm. 172-175, penerbit DPP Ahlul Bait Indonesia, cetakan III, Oktober 2014/Dzulhijjah 1435 H.

 

Tidak seperti dihembuskan oleh sementara orang, nikah mut’ah sama sekali tidak sama dengan pelacuran terselubung. Nikah mut’ah memiliki banyak persamaan dengan nikah permanen (da’im).

Persamaan


1. Status Anak. Anak-anak yang lahir dari pasangan perkawinan mut’ah sama sekali tidak ada bedanya dengan anak-anak yang lahir dari pasangan perkawinan permanen.

 

2. Mahar. Mahar adalah juga sebuah prasarat dalam sebuah perkawinan permanen maupun dalam sebuah perkawinan mut’ah.

 

3.  Mahram. Dalam perkawinan permanen, ibu dan anak perempuan istri, serta ayah dan anak laki-laki suami diharamkan (untuk perkawinan) dan mereka adalah mahram. Dalam perkawinan mut’ah, terkait hubungan di atas kasusnya juga sama. Dalam kasus istri perkawinan permanen, seorang laki-laki tidak bisa selama istri masih hidup, menikahi adik atau kakak perempuan istri tersebut.

 

Dalam kasus perkawinan mut’ah, saudara perempuan si istri juga tidak dapat dinikahi pada waktu yang sama oleh laki-laki yang sama. Di samping itu, sebagaimana melamar atau meminang seseorang perempuan yang terikat perkawinan permanen adalah haram hukumnya, maka begitu pula dengan melamar atau meminang seorang perempuan yang terikat perkawinan mut’ah; karena berzina dengan seorang perempuan yang terikat perkawinan permanen membuat perempuan itu diharamkan bagi si pezina itu untuk selama-lamanya, maka begitu pula kasusnya dengan seorang perempuan yang terikat perkawinan mut’ah.

 

4.    Adanya ‘Iddah.

 

Perbedaan

 

1. Jangka Waktu. Salah satu elemen yang membedakan antara perkawinan permanen dan perkawinan mut’ah adalah bahwa dalam perkawinan yang jangka waktunya ditentukan, seorang perempuan dan seorang laki-laki mengambil keputusan bahwa mereka berdua akan menikah untuk jangka waktu yang ditentukan. Dan pada akhir waktu yang sudah ditentukan, jika mereka berdua cenderung untuk memperpanjang waktunya, mereka berdua bisa memperpanjangnya, dan jika mereka tidak mau, mereka bisa berpisah.

 

2. Mahar. Dalam perkawinan mut’ah, tidak ada perincian jumlah mahar meniadakan atau membuat tidak sahnya perkawinan. Sedangkan dalam perkawinan permanen, hal ini tidak meniadakan atau membuat tidak sahnya (sebuah perkawinan). Konsekuensinya adalah kewajiban untuk membayar mahar standar (mahr al-mitsl).


3. Lingkup Kebebasan. Dalam perkawinan mut’ah, pasangan perkawinan memiliki kemerdekaan yang lebih besar dalam menetapkan syarat sesuai keinginan mereka. Sebagai contoh, dalam sebuah perkawinan permanen seorang laki-laki bertanggung jawab, entah dia suka atau tidak, untuk menutup biaya-biaya hidup harian, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan hidup lainnya, seperti pengobatan dan obat. Namun, dalam perkawinan mut’ah, pasangan nikah disatukan lewat akad merdeka yang disepakati bersama. Bisa saja si laki-laki tidak mau, atau tidak sanggup memikul biaya-biaya ini, atau bahwa si perempuan tidak mau menggunakan uang laki-laki.


Dalam perkawina permanen, si istri entah dia suka atau tidak, harus menerima si laki-laki sebagai kepala rumah tangga dan melaksanakan apa yang dikatakan si laki-laki untuk kepentingan situasi keluarga. Namun dalam perkawinan mut’ah, segala sesuatunya begantung pada syarat-syarat perjanjian yang dibuat bersama.

 

4. Pewarisan. Dalam perkawinan permanen, si istri dan si suami, entah mereka suka atau tidak, akan memiliki hak saling mewarisi, sedangkan dalam perkawinan mut’ah, tidak demikian kejadiannya.

 

Dengan demikian, perbedaan riil dan penting antara pernikahan permanen dan pernikahan mut’ah adalah bahwa perkawinan mut’ah, sejauh menyangkut batas dan syarat, adalah ‘bebas’. Artinya, bergantung pilihan dan akad diantara kedua belah pihak, sesuai dengan prinsip kebebasan yang disinggung di atas.

 

5. Masa ‘Iddah. Periode ‘iddah bagi perempuan dalam pernikahan permanen adalah tiga periode menstuasi, sedangkan dalam perkawinan mut’ah periode ‘iddahnya adalah dua periode menstruasi atau empat puluh lima hari. (Lihat Tahrir Al-Wasilah, Imam Khomeini, Bab Nikah). Berbeda dengan perkawinan pemanen, yang ‘iddah juga berfungsi sebagai masa tenggang untuk kepantasan dan penyesuaian psikologis, ‘iddah dalam nikah mut’ah selain berfungsi untuk memastikan bahwa perempuan yang baru selesai melakukan mut’ah, tidak mengalami kehamilan.■

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar