Referensi: Tim Ahlul Bait
Indonesia, Syiah Menurut Syiah, hlm. 172-175, penerbit DPP Ahlul Bait
Indonesia, cetakan III, Oktober 2014/Dzulhijjah 1435 H.
Tidak seperti dihembuskan oleh sementara orang, nikah mut’ah sama sekali tidak sama dengan pelacuran terselubung. Nikah mut’ah memiliki banyak persamaan dengan nikah permanen (da’im).
Persamaan
1. Status Anak. Anak-anak yang lahir dari pasangan perkawinan
mut’ah sama sekali tidak ada bedanya dengan anak-anak yang lahir dari pasangan
perkawinan permanen.
2. Mahar. Mahar adalah juga sebuah prasarat dalam sebuah perkawinan
permanen maupun dalam sebuah perkawinan mut’ah.
3. Mahram. Dalam perkawinan permanen, ibu dan anak
perempuan istri, serta ayah dan anak laki-laki suami diharamkan (untuk
perkawinan) dan mereka adalah mahram. Dalam perkawinan mut’ah, terkait hubungan
di atas kasusnya juga sama. Dalam kasus istri perkawinan permanen, seorang
laki-laki tidak bisa selama istri masih hidup, menikahi adik atau kakak
perempuan istri tersebut.
Dalam kasus perkawinan
mut’ah, saudara perempuan si istri juga tidak dapat dinikahi pada waktu yang
sama oleh laki-laki yang sama. Di samping itu, sebagaimana melamar atau
meminang seseorang perempuan yang terikat perkawinan permanen adalah haram
hukumnya, maka begitu pula dengan melamar atau meminang seorang perempuan yang
terikat perkawinan mut’ah; karena berzina dengan seorang perempuan yang terikat
perkawinan permanen membuat perempuan itu diharamkan bagi si pezina itu untuk
selama-lamanya, maka begitu pula kasusnya dengan seorang perempuan yang terikat
perkawinan mut’ah.
4.
Adanya ‘Iddah.
Perbedaan
1. Jangka Waktu. Salah satu elemen yang membedakan antara
perkawinan permanen dan perkawinan mut’ah adalah bahwa dalam perkawinan yang
jangka waktunya ditentukan, seorang perempuan dan seorang laki-laki mengambil
keputusan bahwa mereka berdua akan menikah untuk jangka waktu yang ditentukan.
Dan pada akhir waktu yang sudah ditentukan, jika mereka berdua cenderung untuk
memperpanjang waktunya, mereka berdua bisa memperpanjangnya, dan jika mereka
tidak mau, mereka bisa berpisah.
2. Mahar. Dalam perkawinan mut’ah, tidak ada perincian jumlah mahar
meniadakan atau membuat tidak sahnya perkawinan. Sedangkan dalam perkawinan
permanen, hal ini tidak meniadakan atau membuat tidak sahnya (sebuah
perkawinan). Konsekuensinya adalah kewajiban untuk membayar mahar standar (mahr
al-mitsl).
3. Lingkup Kebebasan. Dalam perkawinan mut’ah, pasangan perkawinan
memiliki kemerdekaan yang lebih besar dalam menetapkan syarat sesuai keinginan
mereka. Sebagai contoh, dalam sebuah perkawinan permanen seorang laki-laki
bertanggung jawab, entah dia suka atau tidak, untuk menutup biaya-biaya hidup
harian, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan hidup lainnya, seperti
pengobatan dan obat. Namun, dalam perkawinan mut’ah, pasangan nikah disatukan
lewat akad merdeka yang disepakati bersama. Bisa saja si laki-laki tidak mau,
atau tidak sanggup memikul biaya-biaya ini, atau bahwa si perempuan tidak mau
menggunakan uang laki-laki.
Dalam perkawina
permanen, si istri entah dia suka atau tidak, harus menerima si laki-laki
sebagai kepala rumah tangga dan melaksanakan apa yang dikatakan si laki-laki
untuk kepentingan situasi keluarga. Namun dalam perkawinan mut’ah, segala
sesuatunya begantung pada syarat-syarat perjanjian yang dibuat bersama.
4. Pewarisan. Dalam perkawinan permanen, si istri dan si
suami, entah mereka suka atau tidak, akan memiliki hak saling mewarisi,
sedangkan dalam perkawinan mut’ah, tidak demikian kejadiannya.
Dengan demikian,
perbedaan riil dan penting antara pernikahan permanen dan pernikahan mut’ah
adalah bahwa perkawinan mut’ah, sejauh menyangkut batas dan syarat, adalah ‘bebas’.
Artinya, bergantung pilihan dan akad diantara kedua belah pihak, sesuai dengan
prinsip kebebasan yang disinggung di atas.
5. Masa ‘Iddah. Periode ‘iddah bagi perempuan dalam
pernikahan permanen adalah tiga periode menstuasi, sedangkan dalam perkawinan
mut’ah periode ‘iddahnya adalah dua periode menstruasi atau empat puluh lima
hari. (Lihat Tahrir Al-Wasilah, Imam Khomeini, Bab Nikah).
Berbeda dengan perkawinan pemanen, yang ‘iddah juga berfungsi sebagai masa
tenggang untuk kepantasan dan penyesuaian psikologis, ‘iddah dalam nikah mut’ah
selain berfungsi untuk memastikan bahwa perempuan yang baru selesai melakukan
mut’ah, tidak mengalami kehamilan.■

Tidak ada komentar:
Posting Komentar