Dari Abu Laila al-Ghifari dari Nabi Saw yang bersabda, “Sepeninggalku akan ada fitnah. Jika itu terjadi, maka berpeganglah kepada Ali, karena dialah al-Faruq antara kebenaran dan kebatilan"
Tampilkan postingan dengan label Nikah Mut'ah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nikah Mut'ah. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 04 Mei 2024

Tuduhan: Syiah Berzina Dengan Kedok Mut’ah?

 

Referensi: Tim Ahlul Bait Indonesia, Syiah Menurut Syiah, hlm. 166-168, penerbit DPP Ahlul Bait Indonesia, cetakan III, Oktober 2014/Dzulhijjah 1435 H.

 

Definisi Nikah Mut’ah

Ketika menafsirkan ayat 24 surah An-Nisa:

“Dan orang-orang yang mencari kenikmatan (istamta’tum dari akar kata yang sama sebagai mut’ah) dengan menikahi mereka (perempuan-perempuan), maka berikanlah mahar mereka sebagai suatu kewajiban. Tidaklah mengapa atas hal lain yang kalian sepakati selain kewajiban (awal). Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Nisa [4]: 24)

Al-Kazhin (salah seorang mufasir Sunni) menjelaskan definisi nikah mut’ah sebagai berikut:

“Dan menurut sebagian kaum (ulama), yang dimaksud dengan hukum yang terkandung dalam ayat ini ialah nikah mut’ah, yaitu seorang pria menikahi seorang wanita sampai jangka waktu tertentu dengan memberikan mahar sesuatu tertentu, dan jika waktunya telah habis, maka wanita itu terpisah dari pria itu dengan tanpa talaq (cerai), dan ia (wanita itu) harus beristibra’ (menanti masa iddahnya selesai dengan memastikan kesuciannya dan tidak adanya janin dalam kandungannya, pen), dan tidak ada hak waris diantara keduanya…”[1]  

Ibnu Hajar mendefinisikan nikah mut’ah, “Nikah mut’ah ialah menikahi wanita sampai waktu tertentu, maka jika waktu itu habis terjadilah perpisahan, dan dipahami dari kata-kata Bukhari akhiran (pada akhirnya), bahwa ia sebelumnya mubah, boleh dan sesungguhnya larangan itu terjadi pada akhir urusan.”[2]

Sedangkan nikah mut’ah dalam pandangan para pengikut Ahlul Bait, adalah seperti definisi di atas.

Kebolehan Nikah Mut’ah

Pada dasarnya kaum Muslimin mempercayai bahwa nikah mut’ah pernah disyariatkan oleh Rasulullah Muhammad Saw, baik dilandasi nas ayat Al-Qur’an maupun nas-nas hadis Nabi Muhammad Saw. Namun kemudian ulama Ahlus Sunnah meyakini bahwa syariat itu sudah dihapuskan. Kalau pun pandangan ini memiliki kemungkinan benar, muslim Syiah memilih untuk mengambil dalil yang pasti bahwa mut’ah pernah dihalalkan oleh Nabi, dan bukan dalil pelarangannya oleh Nabi, yang masih bersifat kontroversial.

Larangan dilakukan oleh khalifah kedua, Umar bin Khattab, yaitu ketika beliau menjabat khalifah, dimana beliau berpidato di hadapan khalayak, “Hai sekalian manusia, sesungguhnya Rasulullah Saw adalah utusan Allah, dan Al-Qur’an adalah Al-Qur’an ini. Dan sesungguhnya ada dua jenis mut’ah yang berlaku dimasa Rasulullah Saw, tapi aku melarang keduanya dan memberlakukan sanksi atas keduanya. Salah satunya adalah nikah mut’ah, dan saya tidak menemukan seseorang yang menikahi wanita dengan jangka tertentu kecuali saya lenyapkan dengan bebatuan. Dan kedua adalah haji tamattu’, maka pisahkan pelaksanaan haji dari umrah kamu karena sesungguhnya itu lebih sempurna buat haji dan umrah kamu.”[3]

Nikah mut’ah dalam Syiah, bukan asal kawin. Tetapi ia memiliki aturan-aturan dan tata krama tersendiri yang membuat persoalan ini sakral seperti laiknya nikah da’im (permanen). Karena itu, ulama-ulama Syiah tidak membenarkan jika nikah mut’ah dijadikan sekedar sebagai media pengumbaran syahwat. Lebih dari itu, nikah mut’ah punya tujuan yang sangat mulia, yaitu menghindarkan seseorang dari terjerumus pada perbuatan zina. Na’udzu billah.

Pada semua nikah disebut mut’ah (bersenang-senang atau menikmati). Kata “mut’ah” bukanlah ciptaan Syiah. Ia ada dalam Al-Qur’an, bahkan beberapa ayat menggunakan kata istamta’tum (bersenang-senang atau menikmati) yang berasal dari kata kerja lampau istamta’a dan masdar istimta’ yang serumpun.

Bila ayat tersebut di atas, yang dijadikan oleh Syiah sebagai salah satu dalil dimubahkannya mut’ah ditolak oleh sebagian besar ulama Sunni dengan menafsirkan kata “istamta’tum” sebagai nikah permanen, maka itu justru menjadi titik temu Syiah dan Sunni. Artinya, Sunni dan Syiah bersepakat bahwa nikah adalah mut’ah, meski keduanya berbeda tentang detailnya, terutama tentang pembatasan waktu.■



[1] Ali bin Muhammad Al-Baghdadi, Tafsir Al-Kazhin, juz 1, h. 361-2, cet. 1, Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah, Beirut, Lebanon, 2004 M (1425 H).

[2] Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari, juz 9, h. 72, tahkik Abd Al-Qadir Syaibah Al-Hamd, Maktabah Al-Malik Fahd Al-Wathaniyyah, Riyadh, Saudi Arabia, 2001 M, 1421 H.

[3] Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj, Shahih Muslim, op. cit., h. 654, hadis 3306, kitab Al-Nikah, bab Nikah Al-Mut’ah.

Tuduhan: Syarat-syarat Nikah Mut’ah

 

Referensi: Tim Ahlul Bait Indonesia, Syiah Menurut Syiah, hlm. 171-172, penerbit DPP Ahlul Bait Indonesia, cetakan III, Oktober 2014/Dzulhijjah 1435 H.

 

Tentu, meyakini kehalalannya tidak niscaya membenarkan setiap praktek nikah berjangka waktu secara serampangan tanpa memperhatikan dan mematuhi asas kemaslahatan, kepatutan dan asas-asas etika dan konteks yang berbeda-beda sesuai waktu dan tempatnya. Boleh jadi, meski secara fikih menurut Syiah, mut’ah atau nikah berjangka waktu mubah, namun prakteknya harus memenuhi sejumlah syarat kemubahannya, yang apabila salah satu syarat kemubahannya tidak terpenuhi, ia bisa bergeser menjadi tidak mubah bahkan bisa dianggap zina. Ini juga berlaku atas nikah non-berjangka waktu alias nikah permanen.

Berikut sebagian dari syarat-syarat kemubahan mut’ah yang secara umum disepakati oleh sebagian besar atau bahkan seluruh ulama Syiah:


1. Sebagaimana ditetapkan dalam nikah tak berjangka waktu, penentu siapa yang menjadi suaminya adalah hak wanita atau calon istri. Artinya, izin atau restu wali tidak secara serta merta menjadikan wali berhak menentukan siapa calon suami atau calon istri.

 

2. Sebagaimana ditetapkan dalam nikah tak berjangka waktu, penentuan jumlah dan nilai mahar merupakan hak wanita atau calon istri. Artinya, tuduhan bahwa nikah berjangka waktu ini merendahkan wanita tertolak, karena pihak yang menentukan terlaksana dan tidak terlaksananya adalah wanita atau calon istri. Bila jumlah mahar yang diminta dan ditetapkan wanita tidak dipenuhi oleh calon suami, maka secara niscaya nikah batal atau tidak telaksana.

Tidak dapat dipungkiri bahwa institusi perkawinan mut’ah sering kali disalahpahami, baik oleh yang tidak dapat menerimanya, maupun oleh yang menerimanya. Khususnya tekait dengan kelompok yang menerimanya, juga tak dapat dipungkiri adanya penyelewengan-penyelewengan dan praktik-praktik yang tak dapat dibenarkan. Namun, hal ini tentunya tidak serta merta membatalkan keabsahannya. Karena sesungguhnya, bukan hanya mut’ah yang terbuka bagi penyelewengan, melainkan juga aturan-aturan syariat lainnya. Bahkan, bukan tidak mungkin institusi perkawinan biasa (permanen, da’im) tak jarang diwarnai oleh praktik yang bertentangan dengan syariat.■

 

Tuduhan: Nikah Mut’ah Bukanlah Zina

Referensi: Tim Ahlul Bait Indonesia, Syiah Menurut Syiah, hlm. 170-171, penerbit DPP Ahlul Bait Indonesia, cetakan III, Oktober 2014/Dzulhijjah 1435 H.

 

Ulama Sunni tidak mungkin menganggap mut’ah sebagai zina, karena beberapa alasan berikut ini:

 

1.  Nabi Saw pernah menghalalkan nikah mut’ah. Seandainya Nabi benar pernah mengharamkan nikah mut’ah, dan kemudian mut’ah dianggap sebagai zina, maka berarti Nabi Saw dituduh menghalalkan zina.

 

2. Ahlus Sunnah dan Syiah bersepakat bahwa nikah pada dasarnya adalah mut’ah karena Al-Qur’an menggunakannya sebagai sinonim nikah dan zawaj.


3. Ahlus Sunnah dan Syiah bersepakat bahwa nikah adalah mut’ah/istimta’ (bersenang-senang atau mencari kenikmatan) karena pastilah tujuan nikah adalah bersenang-senang. Tak seorang pun menikah untuk menderita.


4. Ahlus Sunnah dan Syiah bersepakat bahwa nikah/mut’ah pada dasarnya berjangka karena setiap pernikahan pasti berakhir dan ikatannya tidak abadi bila bercerai atau salah satu pasangan wafat. Karena itu, bila cerai atau wafat, salah satu pasangan tidak lagi dianggap sebagai suami atau istri, sehingga diperbolehkan untuk nikah lagi bila telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Berdasarkan dalil-dalil yang termaktub dalam kitab-kitab riwayat yang dijadikan sebagai sumber penetapan hukum fikihnya, juga disebutkan dalam kitab-kitab riwayat Ahlus Sunnah, fikih Syiah menetapkan jangka ketiga berdasarkan kesepakatan awal yang disebutkan secara sadar dalam akad.


5.    Ahlus Sunnah dan Syiah bersepakat bahwa mut’ah dengan jangka waktu yang direncanakan bukan zina karena Nab Saw memperbolehkannya. Hanya saja, Ahlus Sunnah, berpedoman pada sejumlah riwayat yang diandalkannya, menganggap hukum mubah dan halal yang ditetapkan atas mut’ah dengan batas waktu itu telah dicabut. Sedangkan Syiah, karena berpedoman pada riwayat-riwayat yang diyakininya benar berdasarkan mekanisme periwayatan dan menyimpulkan hukum atau istinbath-nya, menganggap hukum mubah dan halalnya berlaku hingga hari kiamat.■

 

Tuduhan: Dasar Hukum Nikah Mut’ah

 

Referensi: Tim Ahlul Bait Indonesia, Syiah Menurut Syiah, hlm. 168-170, penerbit DPP Ahlul Bait Indonesia, cetakan III, Oktober 2014/Dzulhijjah 1435 H.

 

1.    Firman Allah Swt


“… maka istri-istri yang telah kalian nikmati (mut’ah) di antara mereka, berikanlah mahar mereka sebagai suatu kewajiban.” (QS. Al-Nisa’ [4]: 24)

Ibnu Katsir menegaskan, “Keumuman ayat ini dijadikan dalil nikah mut’ah, dan tidak diragukan lagi bahwa sesungguhnya nikah mut’ah itu ditetapkan dalam syariat pada awal Islam, kemudian setelah itu dimansukh-kan…”

Al-Syaukani juga menegaskan bahwa nikah mut’ah adalah pernah diperbolehkan dan disyariatkan dalam Islam, sebelum kemudian katanya dilarang oleh Nabi Saw, ia berkata, “Jumhur ulama berpendapat, sesungguhnya yang dimaksud dengan ayat ini ialah nikah mut’ah yang berlaku di awal masa Islam. Pendapat ini dikuatkan oleh qira’at Ubay bin Ka’ab, Ibnu Abbas dan Said bin Jubair dengan tambahan ila ajalin musamma.”[1]

 

2.    Hadis Nabi Muhammad Saw

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Hasan bin Muhammad dari Jabir bin Abdillah dan Salamah bin Al-Akwa’ keduanya berkata, “Kami bergabung dalam sebuah pasukan, lalu datanglah (utusan) Rasulullah Saw, ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah Saw telah mengizinkan kalian untuk menikah mut’ah, maka bermut’ahlah kalian.”[2]


3.    Ucapan Para Sahabat Nabi


1.    Pidato khalifah Umar bin Khattab. Al-Baihaqi meriwayatkan dalam Al-Sunan Al-Kubra-nya, dari Abu Nadrah, dari Jabir ra, “Saya (Abu Nadrah) berkata,”Sesungguhnya Ibnu Zubair melarang mut’ah dan Ibnu Abbas memerintahkannya. Maka Jabir berkata, “Di tangan sayalah hadis ini beredar, kami bermut’ah bersama Rasulullah Saw dan Abu Bakar ra. Dan ketika Umar menjabat sebagai khalifah ia berpidato di hadapan orang-orang, “Hai sekalian manusia, sesungguhnya Rasulullah Saw adalah Rasul utusan Allah, dan Al-Qur’an adalah Al-Qur’an ini. Sesungguhnya ada dua jenis mut’ah yang berlaku dimasa Rasulullah Saw, namun aku melarang keduanya dan memberlakukan sanksi atas keduanya, salah satunya adalah nikah mut’ah, dan aku tidak menemukan seseorang yang menikahi wanita dengan jangka tertentu kecuali saya hempaskan dengan bebatuan; Kedua adalah haji tamattu’. Oleh karena itu, maka pisahkanlah pelaksanaan haji dari umrah kamu karena sesungguhnya itu lebih sempurna buat haji dan umrah kamu.”[3]

 

Kalimat khalifah Umar, “Sesungguhnya ada dua jenis mut’ah yang berlaku dimasa Rasulullah Saw, namun aku melarang keduanya dan memberlakukan sanksi atas keduanya, salah satunya adalah nikah mut’ah, dan aku tidak menemukan seseorang yang menikahi wanita dengan jangka tertentu kecuali saya hempaskan dengan bebatuan; Kedua adalah haji tamattu’...” sangat jelas bahwa khalifah Umar, dengan sadar memahami bahwa dua mut’ah ini berlaku dimasa Rasulullah, kemudian beliau berpidato dan melarangnya serta akan menghukum bagi siapa pun yang melakukannya. Larangan khalifah Umar ini adalah larangan sebagai ijtihad beliau yang terkuat yang menandai dimulainya pelarangan nikah mut’ah.

 

2.    Imam Ali bin Abi Thalib, sebagaimana diungkapkan oleh Al-Thabari dalam kitab Tafsir-nya, Ali berkata, “Andai bukan karena Umar melarang manusia melakukan nikah mut’ah pastilah tidak akan berzina kecuali orang yang celaka.” Demikian disebutkan Al-Razi dari Al-Thabari.[4]

 

3. Abdullah bin Mas’ud, sebagaimana yang dinukil oleh Al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya berkata, “Sewaktu kami berperang bersama Rasulullah sedang kami tidak membawa apa-apa, lantas kami bertanya kepada beliau, “Bolehkah kami lakukan pengebirian?” Lantas beliau melarang kami untuk melakukannya. Kemudian beliau mengizinkan kami menikahi wanita dengan mahar baju. Saat itu beliau membacakan kepada kami ayat yang berbunyi, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengharamkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kalian dan janganlah kalian melampaui batas…” (QS. Al-Ma’idah [5]: 87).[5]■



[1] Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim, j. 3, h. 428, tafsir QS. Al-Nisa’ [4]: 24, cet. 1, Muassasah Qurthubah, Jizah, Kairo, 2000 M (1421 H).

Pendapat beberapa ulama tafsir dan hadis Ahlus Sunnah menyatakan bahwa ayat tersebut terkait dengan ayat mut’ah. Silahkan rujuk para penulis hadis dan penafsir dari Ahlus Sunnah. Beberapa diantaranya:

1.   Muhammad bin Jarir Al-Thabari, Tafsir Al-Thabari, j. 6, h. 587-8.

2.   Ibnu Arabi, Abu Bakar Muhammad bin Abdullah, Ahkam Al-Qur’an, juz 1, h. 499, cet. 3, Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah, Beirut, Lebanon, 2002 M (1424 H).

3.   Abu Bakar Ahmad bin Husein Al-Baihaqi, Al-Sunan Al-Kubra, juz 7, h. 335, bab Nikah Al-Mut’ah, hadis 14168, cet. 3, Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah, Beirut, Lebanon, 2002 M (1424 H).

4.   Mahmud bin Umar Al-Zamakhsyari, Al-Kassyaf ‘an Haqaiq Ghawamidh Al-Tanzil wa ‘Uyun Al-Aqawil fi Wujuh Al-Ta’wil, juz 2, h. 56-7, cet. 1, Maktabah Al-‘Ubaikan, Riyadh, Saudi Arabia, 1998 M (1418 H).

5.   Muhammad Fakhr Al-Din Al-Razi, Tafsir Fakhr Al-Razi, j. 10, h. 50-1, cet. 1, Dar Al-Fikr, Beirut, Lebanon, 1981 M (1401 H).

6.   Jalal Al-Din Al-Suyuthi, Al-Durr Al-Mantsur fi Al-Tafsir bi Al-Ma’tsur, juz 4, h. 327, cet. 1, Markaz li Al-Buhuts wa Al-Dirasat Al-‘Arabiyyah wa Al-Islamiyyah, Kairo, Mesir, 2003 M (1424 H).

[2] Hadis di atas dapat dibaca dalam:

1.   Imam Al-Bukhari, Shahih Bukhari, op. cit., h. 1314, hadis 5115-7, kitab Al-Nikah, bab Nahy Rasulillah Saw ‘an Nikah Al-Mu’tah Akhiran.

2.   Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj, Shahih Muslim, op. cit., h. 654, hadis 3302-5, kitab Al-Nikah, bab Nikah Al-Mut’ah. (Hadis 3302) dari Jabir bin Abdullah dan Salamah bin Al-Akwa’, “Sesungguhnya Rasulullah Saw datang menemui kami dan mengizinkan kami untuk bermut’ah.”

3.   (Hadist 3305) Muslim meriwayatkan dari Atha’, ia berkata, “Jabir bin Abdullah datang untuk umrah, lalu kami mengunjunginya di tempat tinggalnya. Orang-orang bertanya kepadanya tentang banyak hal, kemudian mereka menyebut-nyebut mut’ah, maka Jabir berkata, “Kami bermut’ah dimasa Rasulullah Saw, masa Abu Bakar dan masa Umar.”

[3]Abu Bakar Ahmad bin Husein Al-Baihaqi, Al-Sunan Al-Kubra, juz 7, h. 335, bab Nikah Al-Mut’ah, hadis 14169, cet. 3, Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah, Beirut, Lebanon, 2002 M (1424 H).

[4] Al-Thabari, Abu Ja’far Muhammad bin Jarir, Tafsir Al-Thabari: Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Al-Qur’an, juz 6, h. 588, tafsir QS. Al-Nisa’ [4]: 24.

[5] Imam Al-Bukhari, Shahih Bukhari, op. cit., h. 1134, kitab Tafsir Al-Qur’an, hadis 4615, dan kitab Al-NIkah, bab Ma Yukrahu Min Al-Tabattul wa Al-Khisha’, hadis 5075. Bandingkan dengan riwayat Abu Bakar Ahmad bin Al-Husein Al-Baihaqi, Al-Sunan Al-Kubra, juz 7, h. 326, bab Nikah Al-Mut’ah, hadis 14141, cet. 3, Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah, Beirut, Lebanon, 2002 M (1424 H).

Tuduhan: Antara Nikah Permanen (Da’im) dan Nikah Mut’ah

 

Referensi: Tim Ahlul Bait Indonesia, Syiah Menurut Syiah, hlm. 172-175, penerbit DPP Ahlul Bait Indonesia, cetakan III, Oktober 2014/Dzulhijjah 1435 H.

 

Tidak seperti dihembuskan oleh sementara orang, nikah mut’ah sama sekali tidak sama dengan pelacuran terselubung. Nikah mut’ah memiliki banyak persamaan dengan nikah permanen (da’im).

Persamaan


1. Status Anak. Anak-anak yang lahir dari pasangan perkawinan mut’ah sama sekali tidak ada bedanya dengan anak-anak yang lahir dari pasangan perkawinan permanen.

 

2. Mahar. Mahar adalah juga sebuah prasarat dalam sebuah perkawinan permanen maupun dalam sebuah perkawinan mut’ah.

 

3.  Mahram. Dalam perkawinan permanen, ibu dan anak perempuan istri, serta ayah dan anak laki-laki suami diharamkan (untuk perkawinan) dan mereka adalah mahram. Dalam perkawinan mut’ah, terkait hubungan di atas kasusnya juga sama. Dalam kasus istri perkawinan permanen, seorang laki-laki tidak bisa selama istri masih hidup, menikahi adik atau kakak perempuan istri tersebut.

 

Dalam kasus perkawinan mut’ah, saudara perempuan si istri juga tidak dapat dinikahi pada waktu yang sama oleh laki-laki yang sama. Di samping itu, sebagaimana melamar atau meminang seseorang perempuan yang terikat perkawinan permanen adalah haram hukumnya, maka begitu pula dengan melamar atau meminang seorang perempuan yang terikat perkawinan mut’ah; karena berzina dengan seorang perempuan yang terikat perkawinan permanen membuat perempuan itu diharamkan bagi si pezina itu untuk selama-lamanya, maka begitu pula kasusnya dengan seorang perempuan yang terikat perkawinan mut’ah.

 

4.    Adanya ‘Iddah.

 

Perbedaan

 

1. Jangka Waktu. Salah satu elemen yang membedakan antara perkawinan permanen dan perkawinan mut’ah adalah bahwa dalam perkawinan yang jangka waktunya ditentukan, seorang perempuan dan seorang laki-laki mengambil keputusan bahwa mereka berdua akan menikah untuk jangka waktu yang ditentukan. Dan pada akhir waktu yang sudah ditentukan, jika mereka berdua cenderung untuk memperpanjang waktunya, mereka berdua bisa memperpanjangnya, dan jika mereka tidak mau, mereka bisa berpisah.

 

2. Mahar. Dalam perkawinan mut’ah, tidak ada perincian jumlah mahar meniadakan atau membuat tidak sahnya perkawinan. Sedangkan dalam perkawinan permanen, hal ini tidak meniadakan atau membuat tidak sahnya (sebuah perkawinan). Konsekuensinya adalah kewajiban untuk membayar mahar standar (mahr al-mitsl).


3. Lingkup Kebebasan. Dalam perkawinan mut’ah, pasangan perkawinan memiliki kemerdekaan yang lebih besar dalam menetapkan syarat sesuai keinginan mereka. Sebagai contoh, dalam sebuah perkawinan permanen seorang laki-laki bertanggung jawab, entah dia suka atau tidak, untuk menutup biaya-biaya hidup harian, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan hidup lainnya, seperti pengobatan dan obat. Namun, dalam perkawinan mut’ah, pasangan nikah disatukan lewat akad merdeka yang disepakati bersama. Bisa saja si laki-laki tidak mau, atau tidak sanggup memikul biaya-biaya ini, atau bahwa si perempuan tidak mau menggunakan uang laki-laki.


Dalam perkawina permanen, si istri entah dia suka atau tidak, harus menerima si laki-laki sebagai kepala rumah tangga dan melaksanakan apa yang dikatakan si laki-laki untuk kepentingan situasi keluarga. Namun dalam perkawinan mut’ah, segala sesuatunya begantung pada syarat-syarat perjanjian yang dibuat bersama.

 

4. Pewarisan. Dalam perkawinan permanen, si istri dan si suami, entah mereka suka atau tidak, akan memiliki hak saling mewarisi, sedangkan dalam perkawinan mut’ah, tidak demikian kejadiannya.

 

Dengan demikian, perbedaan riil dan penting antara pernikahan permanen dan pernikahan mut’ah adalah bahwa perkawinan mut’ah, sejauh menyangkut batas dan syarat, adalah ‘bebas’. Artinya, bergantung pilihan dan akad diantara kedua belah pihak, sesuai dengan prinsip kebebasan yang disinggung di atas.

 

5. Masa ‘Iddah. Periode ‘iddah bagi perempuan dalam pernikahan permanen adalah tiga periode menstuasi, sedangkan dalam perkawinan mut’ah periode ‘iddahnya adalah dua periode menstruasi atau empat puluh lima hari. (Lihat Tahrir Al-Wasilah, Imam Khomeini, Bab Nikah). Berbeda dengan perkawinan pemanen, yang ‘iddah juga berfungsi sebagai masa tenggang untuk kepantasan dan penyesuaian psikologis, ‘iddah dalam nikah mut’ah selain berfungsi untuk memastikan bahwa perempuan yang baru selesai melakukan mut’ah, tidak mengalami kehamilan.■