Referensi: Tim Ahlul Bait
Indonesia, Syiah Menurut Syiah, hlm. 168-170, penerbit DPP Ahlul Bait
Indonesia, cetakan III, Oktober 2014/Dzulhijjah 1435 H.
1. Firman Allah Swt
“…
maka istri-istri yang telah kalian nikmati (mut’ah) di antara mereka,
berikanlah mahar mereka sebagai suatu kewajiban.” (QS. Al-Nisa’ [4]: 24)
Ibnu Katsir menegaskan, “Keumuman ayat ini dijadikan dalil nikah mut’ah, dan tidak diragukan lagi bahwa sesungguhnya nikah mut’ah itu ditetapkan dalam syariat pada awal Islam, kemudian setelah itu dimansukh-kan…”
Al-Syaukani juga menegaskan bahwa nikah mut’ah adalah pernah diperbolehkan dan disyariatkan dalam Islam, sebelum kemudian katanya dilarang oleh Nabi Saw, ia berkata, “Jumhur ulama berpendapat, sesungguhnya yang dimaksud dengan ayat ini ialah nikah mut’ah yang berlaku di awal masa Islam. Pendapat ini dikuatkan oleh qira’at Ubay bin Ka’ab, Ibnu Abbas dan Said bin Jubair dengan tambahan ila ajalin musamma.”[1]
2.
Hadis Nabi Muhammad Saw
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Hasan bin Muhammad dari Jabir bin Abdillah dan Salamah bin Al-Akwa’ keduanya berkata, “Kami bergabung dalam sebuah pasukan, lalu datanglah (utusan) Rasulullah Saw, ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah Saw telah mengizinkan kalian untuk menikah mut’ah, maka bermut’ahlah kalian.”[2]
3.
Ucapan Para Sahabat Nabi
1.
Pidato
khalifah Umar bin Khattab. Al-Baihaqi meriwayatkan dalam Al-Sunan Al-Kubra-nya,
dari Abu Nadrah, dari Jabir ra, “Saya (Abu Nadrah) berkata,”Sesungguhnya
Ibnu Zubair melarang mut’ah dan Ibnu Abbas memerintahkannya. Maka Jabir
berkata, “Di tangan sayalah hadis ini beredar, kami bermut’ah bersama
Rasulullah Saw dan Abu Bakar ra. Dan ketika Umar menjabat sebagai khalifah ia
berpidato di hadapan orang-orang, “Hai sekalian manusia, sesungguhnya
Rasulullah Saw adalah Rasul utusan Allah, dan Al-Qur’an adalah Al-Qur’an ini.
Sesungguhnya ada dua jenis mut’ah yang berlaku dimasa Rasulullah Saw, namun aku
melarang keduanya dan memberlakukan sanksi atas keduanya, salah satunya adalah
nikah mut’ah, dan aku tidak menemukan seseorang yang menikahi wanita dengan
jangka tertentu kecuali saya hempaskan dengan bebatuan; Kedua adalah haji
tamattu’. Oleh karena itu, maka pisahkanlah pelaksanaan haji dari umrah kamu
karena sesungguhnya itu lebih sempurna buat haji dan umrah kamu.”[3]
Kalimat khalifah Umar, “Sesungguhnya
ada dua jenis mut’ah yang berlaku dimasa Rasulullah Saw, namun aku melarang
keduanya dan memberlakukan sanksi atas keduanya, salah satunya adalah nikah
mut’ah, dan aku tidak menemukan seseorang yang menikahi wanita dengan jangka
tertentu kecuali saya hempaskan dengan bebatuan; Kedua adalah haji tamattu’...”
sangat jelas bahwa khalifah Umar, dengan sadar memahami bahwa dua mut’ah ini
berlaku dimasa Rasulullah, kemudian beliau berpidato dan melarangnya serta akan
menghukum bagi siapa pun yang melakukannya. Larangan khalifah Umar ini adalah
larangan sebagai ijtihad beliau yang terkuat yang menandai dimulainya
pelarangan nikah mut’ah.
2.
Imam
Ali bin Abi Thalib, sebagaimana diungkapkan oleh Al-Thabari dalam kitab Tafsir-nya,
Ali berkata, “Andai bukan karena Umar melarang manusia melakukan nikah
mut’ah pastilah tidak akan berzina kecuali orang yang celaka.” Demikian
disebutkan Al-Razi dari Al-Thabari.[4]
3. Abdullah bin Mas’ud, sebagaimana yang dinukil oleh
Al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya berkata, “Sewaktu kami berperang
bersama Rasulullah sedang kami tidak membawa apa-apa, lantas kami bertanya
kepada beliau, “Bolehkah kami lakukan pengebirian?” Lantas beliau melarang kami
untuk melakukannya. Kemudian beliau mengizinkan kami menikahi wanita dengan
mahar baju. Saat itu beliau membacakan kepada kami ayat yang berbunyi, “Wahai
orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengharamkan apa-apa yang baik yang
telah Allah halalkan bagi kalian dan janganlah kalian melampaui batas…”
(QS. Al-Ma’idah [5]: 87).[5]■
[1] Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an
Al-Azhim, j. 3, h. 428, tafsir QS. Al-Nisa’ [4]: 24, cet. 1, Muassasah
Qurthubah, Jizah, Kairo, 2000 M (1421 H).
Pendapat beberapa ulama tafsir dan hadis
Ahlus Sunnah menyatakan bahwa ayat tersebut terkait dengan ayat mut’ah.
Silahkan rujuk para penulis hadis dan penafsir dari Ahlus Sunnah. Beberapa
diantaranya:
1. Muhammad bin Jarir Al-Thabari, Tafsir
Al-Thabari, j. 6, h. 587-8.
2. Ibnu Arabi, Abu Bakar Muhammad bin
Abdullah, Ahkam Al-Qur’an, juz 1, h. 499, cet. 3, Dar Al-Kutub
Al-‘Ilmiyyah, Beirut, Lebanon, 2002 M (1424 H).
3. Abu Bakar Ahmad bin Husein Al-Baihaqi, Al-Sunan
Al-Kubra, juz 7, h. 335, bab Nikah Al-Mut’ah, hadis 14168, cet. 3,
Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah, Beirut, Lebanon, 2002 M (1424 H).
4. Mahmud bin Umar Al-Zamakhsyari, Al-Kassyaf
‘an Haqaiq Ghawamidh Al-Tanzil wa ‘Uyun Al-Aqawil fi Wujuh Al-Ta’wil, juz
2, h. 56-7, cet. 1, Maktabah Al-‘Ubaikan, Riyadh, Saudi Arabia, 1998 M (1418
H).
5. Muhammad Fakhr Al-Din Al-Razi, Tafsir
Fakhr Al-Razi, j. 10, h. 50-1, cet. 1, Dar Al-Fikr, Beirut, Lebanon, 1981 M
(1401 H).
6. Jalal Al-Din Al-Suyuthi, Al-Durr
Al-Mantsur fi Al-Tafsir bi Al-Ma’tsur, juz 4, h. 327, cet. 1, Markaz li
Al-Buhuts wa Al-Dirasat Al-‘Arabiyyah wa Al-Islamiyyah, Kairo, Mesir, 2003 M
(1424 H).
[2] Hadis di atas dapat dibaca dalam:
1.
Imam
Al-Bukhari, Shahih Bukhari, op. cit., h. 1314, hadis 5115-7, kitab Al-Nikah,
bab Nahy Rasulillah Saw ‘an Nikah Al-Mu’tah Akhiran.
2.
Al-Imam
Muslim bin Al-Hajjaj, Shahih Muslim, op. cit., h. 654, hadis 3302-5,
kitab Al-Nikah, bab Nikah Al-Mut’ah. (Hadis 3302) dari Jabir bin
Abdullah dan Salamah bin Al-Akwa’, “Sesungguhnya Rasulullah Saw datang
menemui kami dan mengizinkan kami untuk bermut’ah.”
3.
(Hadist
3305) Muslim meriwayatkan dari Atha’, ia berkata, “Jabir bin Abdullah datang
untuk umrah, lalu kami mengunjunginya di tempat tinggalnya. Orang-orang
bertanya kepadanya tentang banyak hal, kemudian mereka menyebut-nyebut mut’ah,
maka Jabir berkata, “Kami bermut’ah dimasa Rasulullah Saw, masa Abu Bakar dan
masa Umar.”
[3]Abu Bakar Ahmad bin Husein Al-Baihaqi, Al-Sunan
Al-Kubra, juz 7, h. 335, bab Nikah Al-Mut’ah, hadis 14169, cet. 3,
Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah, Beirut, Lebanon, 2002 M (1424 H).
[4] Al-Thabari, Abu Ja’far Muhammad bin
Jarir, Tafsir Al-Thabari: Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Al-Qur’an, juz 6, h.
588, tafsir QS. Al-Nisa’ [4]: 24.
[5] Imam Al-Bukhari, Shahih Bukhari,
op. cit., h. 1134, kitab Tafsir Al-Qur’an, hadis 4615, dan kitab Al-NIkah,
bab Ma Yukrahu Min Al-Tabattul wa Al-Khisha’, hadis 5075. Bandingkan
dengan riwayat Abu Bakar Ahmad bin Al-Husein Al-Baihaqi, Al-Sunan Al-Kubra, juz
7, h. 326, bab Nikah Al-Mut’ah, hadis 14141, cet. 3, Dar Al-Kutub
Al-‘Ilmiyyah, Beirut, Lebanon, 2002 M (1424 H).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar