Dari Abu Laila al-Ghifari dari Nabi Saw yang bersabda, “Sepeninggalku akan ada fitnah. Jika itu terjadi, maka berpeganglah kepada Ali, karena dialah al-Faruq antara kebenaran dan kebatilan"

Sabtu, 04 Mei 2024

Tuduhan: Dasar Hukum Nikah Mut’ah

 

Referensi: Tim Ahlul Bait Indonesia, Syiah Menurut Syiah, hlm. 168-170, penerbit DPP Ahlul Bait Indonesia, cetakan III, Oktober 2014/Dzulhijjah 1435 H.

 

1.    Firman Allah Swt


“… maka istri-istri yang telah kalian nikmati (mut’ah) di antara mereka, berikanlah mahar mereka sebagai suatu kewajiban.” (QS. Al-Nisa’ [4]: 24)

Ibnu Katsir menegaskan, “Keumuman ayat ini dijadikan dalil nikah mut’ah, dan tidak diragukan lagi bahwa sesungguhnya nikah mut’ah itu ditetapkan dalam syariat pada awal Islam, kemudian setelah itu dimansukh-kan…”

Al-Syaukani juga menegaskan bahwa nikah mut’ah adalah pernah diperbolehkan dan disyariatkan dalam Islam, sebelum kemudian katanya dilarang oleh Nabi Saw, ia berkata, “Jumhur ulama berpendapat, sesungguhnya yang dimaksud dengan ayat ini ialah nikah mut’ah yang berlaku di awal masa Islam. Pendapat ini dikuatkan oleh qira’at Ubay bin Ka’ab, Ibnu Abbas dan Said bin Jubair dengan tambahan ila ajalin musamma.”[1]

 

2.    Hadis Nabi Muhammad Saw

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Hasan bin Muhammad dari Jabir bin Abdillah dan Salamah bin Al-Akwa’ keduanya berkata, “Kami bergabung dalam sebuah pasukan, lalu datanglah (utusan) Rasulullah Saw, ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah Saw telah mengizinkan kalian untuk menikah mut’ah, maka bermut’ahlah kalian.”[2]


3.    Ucapan Para Sahabat Nabi


1.    Pidato khalifah Umar bin Khattab. Al-Baihaqi meriwayatkan dalam Al-Sunan Al-Kubra-nya, dari Abu Nadrah, dari Jabir ra, “Saya (Abu Nadrah) berkata,”Sesungguhnya Ibnu Zubair melarang mut’ah dan Ibnu Abbas memerintahkannya. Maka Jabir berkata, “Di tangan sayalah hadis ini beredar, kami bermut’ah bersama Rasulullah Saw dan Abu Bakar ra. Dan ketika Umar menjabat sebagai khalifah ia berpidato di hadapan orang-orang, “Hai sekalian manusia, sesungguhnya Rasulullah Saw adalah Rasul utusan Allah, dan Al-Qur’an adalah Al-Qur’an ini. Sesungguhnya ada dua jenis mut’ah yang berlaku dimasa Rasulullah Saw, namun aku melarang keduanya dan memberlakukan sanksi atas keduanya, salah satunya adalah nikah mut’ah, dan aku tidak menemukan seseorang yang menikahi wanita dengan jangka tertentu kecuali saya hempaskan dengan bebatuan; Kedua adalah haji tamattu’. Oleh karena itu, maka pisahkanlah pelaksanaan haji dari umrah kamu karena sesungguhnya itu lebih sempurna buat haji dan umrah kamu.”[3]

 

Kalimat khalifah Umar, “Sesungguhnya ada dua jenis mut’ah yang berlaku dimasa Rasulullah Saw, namun aku melarang keduanya dan memberlakukan sanksi atas keduanya, salah satunya adalah nikah mut’ah, dan aku tidak menemukan seseorang yang menikahi wanita dengan jangka tertentu kecuali saya hempaskan dengan bebatuan; Kedua adalah haji tamattu’...” sangat jelas bahwa khalifah Umar, dengan sadar memahami bahwa dua mut’ah ini berlaku dimasa Rasulullah, kemudian beliau berpidato dan melarangnya serta akan menghukum bagi siapa pun yang melakukannya. Larangan khalifah Umar ini adalah larangan sebagai ijtihad beliau yang terkuat yang menandai dimulainya pelarangan nikah mut’ah.

 

2.    Imam Ali bin Abi Thalib, sebagaimana diungkapkan oleh Al-Thabari dalam kitab Tafsir-nya, Ali berkata, “Andai bukan karena Umar melarang manusia melakukan nikah mut’ah pastilah tidak akan berzina kecuali orang yang celaka.” Demikian disebutkan Al-Razi dari Al-Thabari.[4]

 

3. Abdullah bin Mas’ud, sebagaimana yang dinukil oleh Al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya berkata, “Sewaktu kami berperang bersama Rasulullah sedang kami tidak membawa apa-apa, lantas kami bertanya kepada beliau, “Bolehkah kami lakukan pengebirian?” Lantas beliau melarang kami untuk melakukannya. Kemudian beliau mengizinkan kami menikahi wanita dengan mahar baju. Saat itu beliau membacakan kepada kami ayat yang berbunyi, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengharamkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kalian dan janganlah kalian melampaui batas…” (QS. Al-Ma’idah [5]: 87).[5]



[1] Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim, j. 3, h. 428, tafsir QS. Al-Nisa’ [4]: 24, cet. 1, Muassasah Qurthubah, Jizah, Kairo, 2000 M (1421 H).

Pendapat beberapa ulama tafsir dan hadis Ahlus Sunnah menyatakan bahwa ayat tersebut terkait dengan ayat mut’ah. Silahkan rujuk para penulis hadis dan penafsir dari Ahlus Sunnah. Beberapa diantaranya:

1.   Muhammad bin Jarir Al-Thabari, Tafsir Al-Thabari, j. 6, h. 587-8.

2.   Ibnu Arabi, Abu Bakar Muhammad bin Abdullah, Ahkam Al-Qur’an, juz 1, h. 499, cet. 3, Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah, Beirut, Lebanon, 2002 M (1424 H).

3.   Abu Bakar Ahmad bin Husein Al-Baihaqi, Al-Sunan Al-Kubra, juz 7, h. 335, bab Nikah Al-Mut’ah, hadis 14168, cet. 3, Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah, Beirut, Lebanon, 2002 M (1424 H).

4.   Mahmud bin Umar Al-Zamakhsyari, Al-Kassyaf ‘an Haqaiq Ghawamidh Al-Tanzil wa ‘Uyun Al-Aqawil fi Wujuh Al-Ta’wil, juz 2, h. 56-7, cet. 1, Maktabah Al-‘Ubaikan, Riyadh, Saudi Arabia, 1998 M (1418 H).

5.   Muhammad Fakhr Al-Din Al-Razi, Tafsir Fakhr Al-Razi, j. 10, h. 50-1, cet. 1, Dar Al-Fikr, Beirut, Lebanon, 1981 M (1401 H).

6.   Jalal Al-Din Al-Suyuthi, Al-Durr Al-Mantsur fi Al-Tafsir bi Al-Ma’tsur, juz 4, h. 327, cet. 1, Markaz li Al-Buhuts wa Al-Dirasat Al-‘Arabiyyah wa Al-Islamiyyah, Kairo, Mesir, 2003 M (1424 H).

[2] Hadis di atas dapat dibaca dalam:

1.   Imam Al-Bukhari, Shahih Bukhari, op. cit., h. 1314, hadis 5115-7, kitab Al-Nikah, bab Nahy Rasulillah Saw ‘an Nikah Al-Mu’tah Akhiran.

2.   Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj, Shahih Muslim, op. cit., h. 654, hadis 3302-5, kitab Al-Nikah, bab Nikah Al-Mut’ah. (Hadis 3302) dari Jabir bin Abdullah dan Salamah bin Al-Akwa’, “Sesungguhnya Rasulullah Saw datang menemui kami dan mengizinkan kami untuk bermut’ah.”

3.   (Hadist 3305) Muslim meriwayatkan dari Atha’, ia berkata, “Jabir bin Abdullah datang untuk umrah, lalu kami mengunjunginya di tempat tinggalnya. Orang-orang bertanya kepadanya tentang banyak hal, kemudian mereka menyebut-nyebut mut’ah, maka Jabir berkata, “Kami bermut’ah dimasa Rasulullah Saw, masa Abu Bakar dan masa Umar.”

[3]Abu Bakar Ahmad bin Husein Al-Baihaqi, Al-Sunan Al-Kubra, juz 7, h. 335, bab Nikah Al-Mut’ah, hadis 14169, cet. 3, Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah, Beirut, Lebanon, 2002 M (1424 H).

[4] Al-Thabari, Abu Ja’far Muhammad bin Jarir, Tafsir Al-Thabari: Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Al-Qur’an, juz 6, h. 588, tafsir QS. Al-Nisa’ [4]: 24.

[5] Imam Al-Bukhari, Shahih Bukhari, op. cit., h. 1134, kitab Tafsir Al-Qur’an, hadis 4615, dan kitab Al-NIkah, bab Ma Yukrahu Min Al-Tabattul wa Al-Khisha’, hadis 5075. Bandingkan dengan riwayat Abu Bakar Ahmad bin Al-Husein Al-Baihaqi, Al-Sunan Al-Kubra, juz 7, h. 326, bab Nikah Al-Mut’ah, hadis 14141, cet. 3, Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah, Beirut, Lebanon, 2002 M (1424 H).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar