Dari Abu Laila al-Ghifari dari Nabi Saw yang bersabda, “Sepeninggalku akan ada fitnah. Jika itu terjadi, maka berpeganglah kepada Ali, karena dialah al-Faruq antara kebenaran dan kebatilan"

Sabtu, 04 Mei 2024

Tuduhan: Nikah Mut’ah Bukanlah Zina

Referensi: Tim Ahlul Bait Indonesia, Syiah Menurut Syiah, hlm. 170-171, penerbit DPP Ahlul Bait Indonesia, cetakan III, Oktober 2014/Dzulhijjah 1435 H.

 

Ulama Sunni tidak mungkin menganggap mut’ah sebagai zina, karena beberapa alasan berikut ini:

 

1.  Nabi Saw pernah menghalalkan nikah mut’ah. Seandainya Nabi benar pernah mengharamkan nikah mut’ah, dan kemudian mut’ah dianggap sebagai zina, maka berarti Nabi Saw dituduh menghalalkan zina.

 

2. Ahlus Sunnah dan Syiah bersepakat bahwa nikah pada dasarnya adalah mut’ah karena Al-Qur’an menggunakannya sebagai sinonim nikah dan zawaj.


3. Ahlus Sunnah dan Syiah bersepakat bahwa nikah adalah mut’ah/istimta’ (bersenang-senang atau mencari kenikmatan) karena pastilah tujuan nikah adalah bersenang-senang. Tak seorang pun menikah untuk menderita.


4. Ahlus Sunnah dan Syiah bersepakat bahwa nikah/mut’ah pada dasarnya berjangka karena setiap pernikahan pasti berakhir dan ikatannya tidak abadi bila bercerai atau salah satu pasangan wafat. Karena itu, bila cerai atau wafat, salah satu pasangan tidak lagi dianggap sebagai suami atau istri, sehingga diperbolehkan untuk nikah lagi bila telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Berdasarkan dalil-dalil yang termaktub dalam kitab-kitab riwayat yang dijadikan sebagai sumber penetapan hukum fikihnya, juga disebutkan dalam kitab-kitab riwayat Ahlus Sunnah, fikih Syiah menetapkan jangka ketiga berdasarkan kesepakatan awal yang disebutkan secara sadar dalam akad.


5.    Ahlus Sunnah dan Syiah bersepakat bahwa mut’ah dengan jangka waktu yang direncanakan bukan zina karena Nab Saw memperbolehkannya. Hanya saja, Ahlus Sunnah, berpedoman pada sejumlah riwayat yang diandalkannya, menganggap hukum mubah dan halal yang ditetapkan atas mut’ah dengan batas waktu itu telah dicabut. Sedangkan Syiah, karena berpedoman pada riwayat-riwayat yang diyakininya benar berdasarkan mekanisme periwayatan dan menyimpulkan hukum atau istinbath-nya, menganggap hukum mubah dan halalnya berlaku hingga hari kiamat.■

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar