Referensi: Tim Ahlul Bait
Indonesia, Syiah Menurut Syiah, hlm. 170-171, penerbit DPP Ahlul Bait
Indonesia, cetakan III, Oktober 2014/Dzulhijjah 1435 H.
Ulama Sunni tidak mungkin menganggap mut’ah sebagai zina, karena beberapa alasan berikut ini:
1. Nabi
Saw pernah menghalalkan nikah mut’ah. Seandainya Nabi benar pernah mengharamkan
nikah mut’ah, dan kemudian mut’ah dianggap sebagai zina, maka berarti Nabi Saw
dituduh menghalalkan zina.
2. Ahlus
Sunnah dan Syiah bersepakat bahwa nikah pada dasarnya adalah mut’ah karena
Al-Qur’an menggunakannya sebagai sinonim nikah dan zawaj.
3. Ahlus
Sunnah dan Syiah bersepakat bahwa nikah adalah mut’ah/istimta’
(bersenang-senang atau mencari kenikmatan) karena pastilah tujuan nikah adalah
bersenang-senang. Tak seorang pun menikah untuk menderita.
4. Ahlus
Sunnah dan Syiah bersepakat bahwa nikah/mut’ah pada dasarnya berjangka karena
setiap pernikahan pasti berakhir dan ikatannya tidak abadi bila bercerai atau
salah satu pasangan wafat. Karena itu, bila cerai atau wafat, salah satu
pasangan tidak lagi dianggap sebagai suami atau istri, sehingga diperbolehkan
untuk nikah lagi bila telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Berdasarkan
dalil-dalil yang termaktub dalam kitab-kitab riwayat yang dijadikan sebagai
sumber penetapan hukum fikihnya, juga disebutkan dalam kitab-kitab riwayat
Ahlus Sunnah, fikih Syiah menetapkan jangka ketiga berdasarkan kesepakatan awal
yang disebutkan secara sadar dalam akad.
5.
Ahlus
Sunnah dan Syiah bersepakat bahwa mut’ah dengan jangka waktu yang direncanakan
bukan zina karena Nab Saw memperbolehkannya. Hanya saja, Ahlus Sunnah,
berpedoman pada sejumlah riwayat yang diandalkannya, menganggap hukum mubah dan
halal yang ditetapkan atas mut’ah dengan batas waktu itu telah dicabut.
Sedangkan Syiah, karena berpedoman pada riwayat-riwayat yang diyakininya benar
berdasarkan mekanisme periwayatan dan menyimpulkan hukum atau istinbath-nya,
menganggap hukum mubah dan halalnya berlaku hingga hari kiamat.■

Tidak ada komentar:
Posting Komentar